Covid-19 Hilangkan PAD Kota Bandung Sebanyak Rp246 Miliar

- 15 April 2022, 21:00 WIB
Pengunjung disalah satu pusat perbelanjaan Kota Bandung. Pendapatan Asli Daerah Kota Bandung hilang sebanyak Rp246 miliar, salah satunya dari pusat perbelanjaan akibat mengalami keterpurukan selama pandemi Covid-19.
Pengunjung disalah satu pusat perbelanjaan Kota Bandung. Pendapatan Asli Daerah Kota Bandung hilang sebanyak Rp246 miliar, salah satunya dari pusat perbelanjaan akibat mengalami keterpurukan selama pandemi Covid-19. /Portal Bandung Timur/hp siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Sebesar Rp246 miliar pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandung dari sejumlah sektor sumber pajak raib. Hilangnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak akibat pandemi Covid-19 mengakibatkan keterpurukan disejumlah sektor perekonomian.

“Ada beberapa sektor yang memang membuat pendapatan Pemkot Bandung tidaklah maksimal. Mulai sektor perhotelan, restoran, tempat hiburan, sampai ke pendapatan parkir yang berada di mal besar,” terang Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna kepada wartawan Jumat 15 April 2022.

Dikatakan Ema Sumarna, sektor pariwisata yang menjadi sumber pajak bagi PAD Pemkot Bandung mengalami terpuruk selama pandemi Covid-19. “Jadi, pendapatan pemkot ikut terdampak dan tidak maksimal pemasukannya. Tapi, kondisi covid-19 sudah melandai, ya semoga kondisinya terus bertahan dan tak terpengaruh lagi karena covid-19 dan semoga ekonomi yang sudah pemulihan ini membuat potensi pajak dari self access baik restoran, hotel, hiburan, parkir, dan lainnya bisa lebih optimal," ujar Ema Sumarna.

Baca Juga: Pasti, Pemberian THR, Gaji 13 dan 50 Persen Tunkin Buat ASN

Dikatakan Ema Sumarna, pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini berdampak pada hilangnya pendapatan Pemerintah Kota Bandung yang mencapai Rp 246 miliar dari target 2021. “Serapan itu memang tidaklah sampai 100 persen. Tetapi, terkait keidealan itu sudah ideal,” ujar Ema Sumarna. 

Untuk menggenjot PAD dari sektor pajak menurut Ema Sumarna, sejumlah inovasi pun, terus diupayakan Pemkot Bandung. Salah satunya yang diluncurkan Badan Pendapatan, yakni sistem Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang dapat memudahkan warga membayar kewajiban pajak di masa pandemi.

"Sistem ini sifatnya tidak berhubungan langsung, jadi, ini sangat memudahkan. Lalu wajib pajak tidak perlu datang ke bank tapi bisa dilakukan melalui lintas bank bisa, bahkan melalui  Kantor Pos juga bisa, diharapkan ini menjadi inovasi,” ujar Ema Sumarna.

Baca Juga: UU TPKS Menjadi Kado Terindah Bagi Kaum Wanita di Hari Kartini

Dalam laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ), menurut Ema Sumarna, Pemkot Bandung telah menargetkan APBD 2021 senilai Rp 6,084 triliun. Tetapi, hanya dapat tercapai Rp 5,838 triliun atau hilang sebesar Rp 246 miliar.

Rinciannya, seperti pendapatan asli daerah (PAD) yang semula ditargetkan Rp 2,409 triliun, hanya tercapai sebesar Rp 2,196 triliun. "Untuk pendapatan transfer yang ditargetkan Rp 3,445 triliun, hanya tercapai Rp 3,417 triliun, dan pendapatan daerah lainnya yang ditargetkan Rp 229,98 miliar, hanya tercapai Rp 224,50 miliar," ujar Ema Sumarna. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah