Sebenarnya Bisa Juga Kita sebagai Penyumbang Hoax!

27 Desember 2020, 14:40 WIB
Ilustrasi Hoax merajam mata dan hati kita. /Portal Bandung Timur/Agus Safari/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pada dasarnya manusia memiliki bakat jahat. Sampai sejauhmana bakat jahat ini muncul menjadi sebuah peristiwa atau kejadian, lalu peristiwa itu bisa atau sampai mempengaruhi masyarakat banyak?

Tidak hanya di Indonesia mahluk Hoax ini merajalela dihampir belahan dunia telah terimbas siulan mahluk ini. Hanya negara luar Indonesia punya daya kontrol sosial dan hukum cukup tinggi.

Beberapa contoh negara dengan cepat mengatasi hoax. Kanada dan Italia untuk mengatasi informasi yang buruk atau menyesatkan membuat kurikulum pendidikan untuk mencegah terhadap anak-anak secara dini, sehingga anak-anak ajarkan memilah informasi yang benar.

Baca Juga: Kunjungan Kerja Pertama Menparekraf Sadiaga Uno Pastikan Penerapan CHSE

Berbeda dengan Jerman dan Filipina; Jerman menerapkan perusahaan media sosial untuk segera menghapus ujaran tidak baik atau ilegal dalam waktu 24 jam setelah konten tersebut diunggah, kalau tidak melaksanakan aturan maka perusahaan tersebut didenda $53 juta atau setara Rp. 755.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh lima miliar rupiah).

Begitu pula dengan Filipina persebaran bohong atau menyesatkan akan didenda $97.580 atau setara Rp. 1.300.000.000.000 (seribu tiga ratus miliar rupiah), serta diancam hukuman penjara 1 sampai 5 tahun.

Malaysia lebih menarik lagi. Pencegahan persebaran hoax pemerintah Malaysia melahirkan situs resmi www.sebenarnya.my, dimana masyarakat bisa turut andil dalam memeriksa unggahan yang dicurigai hoax dan menerbitkan Akta Anti Berita Tidak Benar sebagai regulasi anti hoax pertama di dunia. Beberapa bulan kemudian, regulasi dibatalkan karena akan membungkam kritik terhadap pemerintah Malaysia.

Baca Juga: Budidaya Ikan Koi Menjanjikan

Menarik bukan? Pembungkaman kritik bagi pemerintah Malaysia sangat tidak menguntungkan karena rakyatnya menjadi pasif. Justru pemerintah sangat terbuka terhadap kritikan rakyatnya. Bagaimana dengan Indonesia?

Indonesia juga sudah menetapkan sanksi pidana penyebar ujaran kebencian dan kebohongan atau hoax termaktub di UU Informasi dan Eletronik (UU ITE). Jaman Menkopolhukam Wiranto mewacanakan penyebar hoax dengan UU Terorisme tahun lalu 2019.

Seperti apakah mahluk hoax itu? Ya, seperti kita ini; manusia. Selain sisi berbuat baik pada dasarnya kita juga mempunyai sisi jahat yang selalu menyertai manusia kemanapun berbuat.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris, Arsenal Berhasil Bangkit Dari Kematian

Pilihannya cuma dua; baik dan jahat. Kita hanya tinggal memilih saja, mana sekiranya menguntungkan diri sendiri atau menguntungkan masyarakat banyak. Ditahap inilah sejatinya kita sebagai manusia diuji; manusia atau binatang? (Agus Safari)***

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: European Parliament

Tags

Terkini

Terpopuler