Buntut Konten Prank KDRT, Baim Paula Dipolisikan dengan Pasal 220 KUHP Tentang Laporan Bohong

- 4 Oktober 2022, 10:58 WIB
Prank yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven menuai banyak kritik dari masyarakat.
Prank yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven menuai banyak kritik dari masyarakat. /YouTube Baim Paula

PORTAL BANDUNG TIMUR - Meski telah menyatakan permohonan maaf dan menghapus konten prank KDRT yang diunggah di YouTube, Baim Wong dan Paula Verhoeven sepertinya masih akan berhadapan dengan jalur hukum. Hal tersebut menyusul pasangan selebritis Baim Paula tersebut resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Sahabat Polisi dengan Pasal 220 KUHP mengenai laporan bohong. dengan nomor registrasi laporan dengan nomor LP/B/2386/X/2022 Polres Metro Jakarta.

Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi, Zanzabella mengatakan, laporan polisi ini dibuat karena konten prank KDRT yang dilakukan Baim Paula dinilai membuat konten pembodohan masyarakat. Selain itu, Sahabat Polisi juga keberatan institusi polisi seperti dijadikan main-main.

"Hari ini kami laporkan BW dan istrinya. Kami laporkan karena prank atau pembodohan masyarakat," kata Zanzabella terkait pelaporan konten prank KDRT Baim Paula tersebut, sebagaimana dilansir Portal Bandung Timur dari PMJ News, Selasa, 4 Oktober 2022.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, PPKM level 1 Diperpanjang Lagi Sampai 7 November 2022

Zanzabilla mengatakan, laporan terhadap Baim Paula itu dibuat sebagai tindakan Sahabat Polisi Indonesia untuk memperbaiki nama institusi Polri. menurutnya,

“Makanya kami harus bertindak untuk menjaga nama baik institusi Polri,” katanya

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi membenarkan adanya laporan polisi terhadap Baim Paula. Menurutnya, laporan polisi dibuat didasari oleh dua hal. Pertama, kasus KDRT termasuk isu serius tidak tepat jika dijadikan candaan atau prank. Kedua, laporan polisi bukan sesuatu yang tepat untuk dijadikan lucu-lucuan.***

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah