Sepuluh Lembaga Non Struktural Dibubarkan

30 November 2020, 12:31 WIB
PRESIDEN Joko Widodo /Biro Pers Setpres/Muchlis Jr/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 Presiden Joko Widodo membubarkan Lembaga Non Struktural. Pembubaran dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintah.

Pelaksanaan tugas dan fungsi sepuluh Lembaga Non Struktural yang dihapus selanjutnya dialikan ke Kementerian atau lembaga terkait. Pengalihan ke Kementerian dan Lembaga juga berikut pendanaan, pegawai, aset dan arsip.

Dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020, maka peraturan perundangan sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Adapun Perpres yang dicabut adalah,

1. Perpres Nomor 16 Tahun 2005 tentang Dewan Riset Nasional;

2. Perpres Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan;

3. Perpres Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Perpres Nomor 27 Tahun 2008;

4. Perpres Nomor 11 Tahun 2014 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tata Kerja Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan;

5. Perpres Nomor 50 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Haji Indonesia;

6. Perpres Nomor 8 Tahun 2016 tentang Komite Ekonomi dan Industri Nasional;

7. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1989 tentang Badan Pertimbangan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Keppres Nomor 1 Tahun 1996;

8. Keppres Nomor 52 Tahun 2004 tentang Komisi Nasional Lanjut Usia;

9. Peraturan Menteri (Permen) Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Susunan Organisasi Badan Olahraga Profesional Indonesia; dan

10. Permen Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018 tentang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Baca Juga: Gunung Ili Lewotolok Erupsi, 2.782 Jiwa dari 26 Desa Sudah Mengungsi

Baca Juga: Di Palembang, Diresmikan Mal Pelayanan Publik Terbesar di Indonesia

Baca Juga: Pusat Perbenihan untuk Atasi Bencana Ekologis Rumpin, Ditinjau Presiden

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, pada  Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020, telah diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 26 November 2020.  Proses pengalihan diselesaikan paling ama 1 tahun sejak Perpes Nomor 112 Tahun 2020 ditetapkam.  (jodi prabowo)***

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler