Kementerian PUPR Raih Dua Penghargaan

- 27 November 2020, 23:00 WIB
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2020 Predikat Informatif.
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2020 Predikat Informatif. /Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2020 meraih dua penghargaan. Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2020 dari Komisi Informasi Pusat dan Inovasi Pelayanan Publik Penanganan COVID-19 Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik merupakan penganugerahan yang diberikan oleh KI Pusat setiap tahunnya kepada badan publik yang menjalankan amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Acara ini merupakan kesempatan untuk mengapresiasi badan publik yang serius mengupayakan keterbukaan informasi, bagi badan publik yang mendapat predikat informatif saya ucapkan selamat. Teruslah bertahan dalam visi untuk menjaga dan mengembangkan kualitas publik agar semakin baik,” ucap Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam sambutan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2020 yang dilaksanakan secara daring.

Baca Juga: JTTS Sepanjang 648 Km Siap Layani Libur Natal dan Tahun Baru

Baca Juga: Penetrasi Ideologi Anti Pancasila Sudah Ditahap Mengerikan!

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Berdampak Pada Pemasaran Produksi Sarung

Di hari yang sama Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan juga mendapat penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam kategori Inovasi Pelayanan Publik Penanganan COVID-19, berkat pemanfaatan Wisma Atlet Kemayoran sebagai RS Darurat Penanganan COVID-19 dan Rusunawa yang dijadikan tempat isolasi.

Kementerian PUPR bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian/ Lembaga lainnya bergerak cepat mengubah 10 tower Wisma Atlet Kemayoran menjadi RS Darurat Penanganan COVID-19.

Di samping itu Kementerian PUPR juga memberikan izin pemanfaatan Rusunawa di berbagai daerah sebagai tempat perawatan karantina atau isolasi bagi masyarakat yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) maupun Orang Dalam Pemantauan (ODP) COVID-19. (adi hermanto)***

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: pu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x