Ini, Sanksi ASN Terlibat Ormas Terlarang

3 Januari 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi ASN. Para Guru Honorer, Berikut Ini Keuntungan Ikut Seleksi PPPK 2021. Peluang Lolos Makin Besar! /Pikiran-rakyat.com/AGUS KUSNADI

PORTAL BANDUNG TIMUR - Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tegas dilarang untuk menjadi anggota organisasi masyarakat yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang. 

Aparatur sipil negara juga dilarang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan organisasi terlarang tersebut.

Adanya pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo ASN dilarang menjadi anggota Ormas terlarang, Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku instansi pembina kepegawaian, sudah mengeluarkan larangan.

Baca Juga: Kulit Buaya Mamberamo Papua Menjadi Lebih Memiliki Nilai

BKN sudah mengarahkan ASN agar tidak terlibat dalam organisasi yang telah ditetapkan Pemerintah sebagai organisasi terlarang.

“ASN yang setelah diputuskannya sebuah organisasi sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah, namun tetap menjadi anggota, mendukung, terafiliasi atau menjadi simpatisan organisasi tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat,” ujar Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono, dalam pernyataan tertulisnya.

Disampaikan Paryono, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 3, mengatur kewajiban PNS untuk setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Pemerintah.

Baca Juga: Sektor Pariwisata Bisa Bangkit, Jika Kesehatan Teratasi

Selain itu menurut Paryono, pada Pasal 4 PP 53 Tahun 2010 disebutkan, PNS diwajibkan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Sesuai ketentuan Pasal 10 angka 1 PP Nomor 53 Tahun 2010, pelanggaran terhadap Pasal 3 PP tersebut, apabila berdampak negatif pada Pemerintah dan/atau Negara dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat berat,” ujar Paryono.

Jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP tersebut terdiri dari;

Baca Juga: Hingga Maret 2021, Listrik Daya 450 VA Gratis Daya 900VA Diskon 50 Persen

a.Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;

b.Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;

c.Pembebasan dari jabatan;

d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan

e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Ditambahkan Paryono, dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Pasal 7 disebutkan PNS wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat serta terhadap diri sendiri dan sesama PNS.

Baca Juga: IFI 2020 Kemenperin Ciptakan IKM Kompetitif

“Pada Pasal 8 PP tersebut dijelaskan etika dalam bernegara di antaranya meliputi melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UUD 1945, mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara, menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam NKRI dan menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas,” pungkas Paryono. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Kemenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler