Ternyata, ACT Tidak Terdaftar Sebagai Lembaga Pengumpul Dana Umat di Baznaz

6 Juli 2022, 15:36 WIB
Infografis Global Zakat salah satu produk Aksi Cepat Tanggap. Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap tidak terdaftar di BAZNAS dianggap mengupulkan zakat umat secara ilegal. /Tangkapan layar act.id/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Lembaga filantropi  ataupun oknum yang menyelewengkan dana umat harus di tindak secara hukum.  Kasus lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi evaluasi dan informasi bagi masyarakat untuk memilah dan memilih lembaga filantropi saat akan mendonasikan harta.

Menanggapi kasus lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto terkait dugaan masalah penyelewengan dana donasi menegaskan lembaga ataupun oknum yang melakukan penyelewengan dana umat harus ditindak hukum.

Demikian pula dengan Kementerian Sosial harus mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT Tahun 2022. "Berapapun yang diselewengkan menurut saya harus ditindak serta dilakukan diaudit,” tegas Yandri Susanto saat dimintai komentarnya oleh awak media.

Baca Juga: Luar Biasa, Pendaftaran BBM Subsidi Biosolar dan Pertalite Tembus 50 Ribu Kendaraan dalam 4 Hari

Ditegaskan Yandri Susanto, penyelewengan dana sosial, berapapun jumlahnya harus tetap ditindak. “Sebab, dana tersebut adalah dana untuk kegiatan sosial dan untuk membantu yang tertimpa musibah bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Yandri

Sanksi dan tindakan tegas menurut Yandri Susanto, diperlukan demi memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga penghimpun dana amal dan bantuan kemanusiaan. Selain itu, pihaknya meminta pemerintah untuk melakukan penertiban terhadap kelompok filantropi atau organisasi penghimpun dana masyarakat.

"Kalau perlu, dibentuk Komisi Pengawasan Yayasan Filantropi atau apapun namanya, sehingga ada wadah atau ada jalur untuk masyarakat mengadu atau ada yayasan yang menyimpang bisa ditindak,” pungkas Yandri Susanto.

Baca Juga: Tega, Gegara Tidak di Kasih Utangan Buat Modal Usaha Wanita Sepuh di Bunuh

Sementara Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily meminta agar  kasus masalah penyelewengan dana donasi yang dilakukan lembaga filantropi ACT segera di tindak.  Pihaknya meminta dilakukan audit kepada ACT dan dilaporkan kepada publik.

“Kasus ini harus menjadi evaluasi dan informasi bagi masyarakat untuk memilah dan memilih lembaga filantropi saat akan mendonasikan harta. Kasus ACT harus dibongkar ke masyarakat. Agar masyarakat dan para donaturnya mengetahui dana-dana tersebut dipergunakan untuk apa saja,"  ujar Ace Hasan Syadzily.

Ditegaskan Ace Hasan Syadzily, pengumpulan dana dari masyarakat dan atas nama publik harus dikelola secara transparan dan terbuka. Termasuk dalam pengelolaan biaya operasional manajemen di dalamnya.

"Soal mengumpulkan dana dari masyarakat untuk kemanusiaan atau atas nama kegiatan keagamaan tentu harus dikelola secara transparan dan terbuka. Harus disampaikan kepada masyarakat secara periodik laporan penggunaan keuangannya, termasuk biaya operasional manajemennya," ujar Ace Hasan Syadzily.

Dikatakan Ace Hasan Syadzily, pihaknya telah mengkonfirmasi mengenai identitas keorganisasian dari ACT kepada Baznas.  Lembaga filantropi ACT  tidak masuk sebagai golongan Lembaga Amil Zakat (LAZ), sehingga tak boleh mengumpulkan zakat, infaq, dan shodaqoh.

 "Seharusnya tidak boleh mengumpulkan Zakat, Infaq dan Shodaqoh. Kalau mereka mengumpulkan dana dari masyarakat atas nama ZIS tentu harus melaporkan ke Baznas,” pungkas Ace Hasan Syadzily.(heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno

Tags

Terkini

Terpopuler