Ini Soal Eksekusi Mati Ferdy Sambo yang Banyak Dipertanyakan  

17 Februari 2023, 20:21 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. /ANTARA

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ajudannya di Rumah Dinas Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.  

Namun demkian untuk proses eksekusi hukuman mati terhadap Ferdy Sambo belum dapat dipastikan. “Prosesnya masih panjang, putusan hukuman mati masih di PN (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), pihak terdakwa diberi waktu 14 hari untuk proses hukum mengajukan banding,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapusenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan, sebagaimana dikutip dari situs berita Polda Metro Jaya PMJ News, Jumat 17 Februari 2023.

Disampaikan Ketut Sumedana, pihak terdakwa Ferdy Sambo diberi waktu 7 hari untuk menyatakan banding terhadap putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Setelah menyatakan banding kemudian Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memberi waktu 14 hari untuk penyusunan memori banding.

Baca Juga: Mustolih Siradj, Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji Indonesia Adopsi Ponzi Sceam

“Eksekusi baru akan dilakukan bilamana sudah inkrah, kita dari kejaksaan tidak mau berandai-andai, kita tunggu saja proses hukumnya,” ujar  Ketut Sumedana.

Hal senada disampaikan Jampidum Fadil Zumhana, kejaksaan yang bertindak sebagai eksekutor baru akan melakukan bila putusan tersebut dianggap inkrah. "Untuk putusan masih di PN kami tentu masih menunggu proses panjang. Mereka masih punya waktu 14 hari, 7 hari menyatakan sikap 14 hari mengajukan memori menyatakan banding," ujar Fadil Zumhana.

Dikatakan Fadil Zumhana, Kejaksaan tidak akan berandai-andai berkenaan proses hukuman mati Ferdy Sambo sampai putusan tersebut dianggap inkrah. “Kita tunggu saja hasilnya,” pendek Fadil Zumhana.

Baca Juga: Muhammad Ali, PMA 73 Tahun 2022 Memuliakan Manusia Menjaga Martabat Manusia

Sementara terkait putusan hakim yang memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa yang hanya memenjarakan Sambo seumur hidup, Fadil Zumhana menegaskan bahwa hal tersebut tidak perlu dipermasalahkan. “Dalam persidangan pasal yang kita sangkakan yaitu pasal primer dalam dakwaan itu juga dibuktikan dalam vonis pengadilan yaitu pasal 340 jo 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan hal tersebut terbukti dipersidangan, sementara mengenai vonis menjadi ranah Majelis Hakim bukan Jaksa Penuntut,” ujar Fadil Zumhara.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada perisdangan Senin 13 Februari 2023 telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Majelis Hakim berkeyakinan terdakwa Ferdy Sambo menjadi otak pembunuhan berencana serta melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santoso lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dalam amar tuntutannya menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: Kemenag RI Sudah Terbitkan Rencana Perjalanan Haji 1444 Hijriah 2023 Masehi, Ini Daftarnya

Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Dalam vonis Majelis Hakim juga menambahkan bahwa terdakwa telah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

"Dengan ini, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” ujar Wahyu Iman Santoso yang menjadi Ketua Majelis Hakim pada persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam persidangan disebutkan tidak ada hal yang meringankan terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Bahkan Majelis Hakim mengesampingkan pledoi yang diakukan terdakwa maupun penasihat hukumnya dikarenakan pengakuan terdakwa tidak ada niatan untuk membunuh mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, tapi dalam kenyataannya justru menyuruh terdakwa  Bharada Richard Eliezer atau Bharada E iuntuk mewujudkan rencananya.

Karenanya Majelis Hakim berkeyakinan bahwaperbuatan terdakwa Ferdy Sambo telah sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Mantan Kadiv Propam Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua ini terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler