Mana Saja, 19 Kepala Daerah yang Bisa di Non Aktifkan Gegara Anggaran Covid-19 dan Insentif Nakes

- 20 Juli 2021, 04:05 WIB
Tenaga Kesehatan (Nakes) Dinas Kesehatan Kota Bandung saat melakukan swab antigen masal di pusat keramaian beberapa waktu lalu. Mendagri Tito Karnavian layangkan surat teguran kepada 19 kepala daerah karena belum merealisasikan anggaran untuk penanganan Covid-19 maupun insentif nakes.
Tenaga Kesehatan (Nakes) Dinas Kesehatan Kota Bandung saat melakukan swab antigen masal di pusat keramaian beberapa waktu lalu. Mendagri Tito Karnavian layangkan surat teguran kepada 19 kepala daerah karena belum merealisasikan anggaran untuk penanganan Covid-19 maupun insentif nakes. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan Kepala Daerah  tidak merespons teguran terkait pembayaran insentif tenaga kesehatan bisa memberhentikan sementara. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melayangkan surat teguran langsung kepada 19 Kepala Daerah karena belum merealisasikan anggaran untuk penanganan Covid-19 maupun insentif nakes.

Sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian, saat kembali menegaskan pernyataan Mendagri Tito Karnavian terkait 19 pemerintah daerah yang belum merealisasikan anggaran untuk penanganan Covid-19 maupun insentif nakes. 

"Jangan dinilai teguran ini sesuatu yang ringan, dalam UU No. 23 Tahun 2014, teguran bagian dari sanksi. Bahkan setelah beberapa kali ditegur, didalam UU No. 23 Tahun 2013 bisa saja kepala daerah diberhentikan sementara,"  tegas  Mochamad Ardian yang ditayangkan di kanal Youtube Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Senin 19 Juli 2021 petang.

Baca Juga: Puan Maharani, Pemerintah Harus Jujur Pada Rakyat Tentang PPKM Darurat

Dikatakan Mochamad Ardian, daerah belum memberikan respons yang baik terhadap teguran yang sebelumnya disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait insentif nakes. "Untuk kabupaten/kota, data kami ada 410 kepala daerah yang kami tegur, karena tadi di cut off tanggal 14 Juli 2021, realisasi insentif nakes masih di bawah 25 persen," terang Mochamad Ardian.

Menurut Mochamad Ardian, seharusnya daerah sudah merealisasikan 50 persen insentif untuk nakes pada bulan Juli . Meskipun difahami rendahnya insentif nakes bukan berarti daerah tidak memberikan apresiasi.

”Pada beberapa kasus, ada daerah yang nakesnya tidak banyak menangani kasus covid-19. Sementara insentif hanya diberikan kepada tenaga kesehatan yang menangani covid-19,” ujar Mochamad Ardian.

Meski demikian menurut Mochamad Ardian, mengharapkan daerah sigap menjawab teguran pemerintah pusat. Pihaknya berjanji akan terus memantau realisasi insentif nakes di setiap daerah.

Baca Juga: Laksanakan  Takbiran dan Salat Iduladha di Rumah,  Masyarakat di Wilayah PPKM Darurat  

"Kami sudah sisir dan rapat berkali-kali dengan kepala daerah. Ada beberapa daerah yang belanja untuk penanganan Covid-19 dan realisasi untuk insentif tenaga kesehatan belum banyak berubah. Oleh karena itu, Sabtu 17 Juli 2021 baru lalu, kami sudah sampaikan surat teguran tertulis," ujar Mochamad Ardian.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x