Bukan Hanya PNS, Ini Daftar Penerima THR dan Gaji ke 13 Berdasarkan SE Mendagri

- 19 April 2022, 18:00 WIB
Salinan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang pemberian Tunjang Hari Raya.
Salinan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang pemberian Tunjang Hari Raya. /Sumber : Humas Setkab/

Selain itu, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat diminta melakukan monitoring terhadap penyediaan serta pembayaran THR dan gaji ke-13 di masing-masing pemerintah kabupaten/kota. (heriyanto)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x