Belum Ada tersangka, Kasus Obat Sirup Penyebab Gangguan Ginjak Akut pada Anak

- 11 November 2022, 09:15 WIB
Bareskrim Polri hingga saat ini masih memeriksa sejumlah saksi dan sampel obat yang diduga mengakibatkan kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Bareskrim Polri hingga saat ini masih memeriksa sejumlah saksi dan sampel obat yang diduga mengakibatkan kasus gangguan ginjal akut pada anak. /Foto : Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR  - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hingga kini belum menetapkan status tersangka dalam kasus dugaan adanya unsur tindak pidana obat cair penyebab gagguan ginjal akut pada anak. Hingga saat ini tim penyidik  yang dibentuk Polri yang dipimpin Dirtipidter Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menunggu hasil Puslabfor Polri.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan hingga kini penyidik Bareskrim Polri masih terus memeriksa saksi-saksi.  Tim penyidik yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, masih melakukan penelusuran dokumen izin edar dan penggunaan bahan baku.

"Hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagi tersangka. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dengan dokumen penjualan dan penyebaran bahan baku," terang Nurul Azizah di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, kepada wartawan, sebagaimana dikutip Portal Bandung Timur dari laman resmi Divisi Humas Polri, Jumat 11 November 2022.

Baca Juga: Ruang Publik Digital Ciptakan Demokratisasi dan Fragmentasi Otoritas Keagamaan

Selain pemeriksaan saksi-saksi, menurut Nurul Azizah, penyidik juga telah menerima dan memeriksa sampel dari korban ginjal akut. Mulai dari obat yang digunakan korban, urine, dan darah pasien.

"Sampai dengan saat ini pusat labolatorium forensik Polri telah menerima 175 sampel kasus gagal ginjal akut yang terdiri dari obat, urine, dan darah. Sementara saksi-saksi ad 28 orang dan seorang direktur dari salah satu perusahaan farmasi,” ujar Nurul Azizah.

Sebelumnya diberitakan, Pusat Labotatorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia (Puslabfor Polri) hingga kini telah melakukan pemeriksaan terhadap 175 sampel obat, urin, dan darah yang telah diterima. Pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana di kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Baca Juga: Cuaca Kota Bandung Hujan Deras Mengguyur, Dibeberapa Wilayah Disertai Petir

“Polri terus melakukan pengusutan dugaan tindak pidana di kasus gangguan ginjal akut pada anak. Hingga saat ini Tim Puslabfor Polri telah menerima 175 sampel terkait dengan kasus gangguan gagal ginjal akut yang terdiri dari obat, urin, dan darah,” terang Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, sebagaimana dikutip Portal Bandung Timur dari laman resmi Divisi Humas Polri Kamis 10 November 2022.

Disampaikan Nurul Azizah, dalam penyelidikan dugaan tindak pidana kasus gangguan ginjal akut pada anak, Polri juga telah menghadiri gelar perkara yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM).  Tim penyidik akam terus melakukan pengembangan.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah