Syarat lainnya, terang Nizar Ali adalah, pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri. Atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).
“Dan yang terakhir, pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,” pungkas Nizar Ali. (heriyanto)***