PORTAL BANDUNG TIMUR -Kementerian Agama membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022. Pendaftaran akan berakhir pada 6 Januari 2023 dengan total 49.549 formasi.
“Seleksi calon PPPK Kemenag telah dibuka sejak 21 Desember 2022 dan akan berakhir hingga 6 Januari 2023 mendatang. Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali, di Jakarta.
Dikatakan Nizar Ali, seleksi calon PPPK periode ini menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN yang selama ini telah mengabdi di Kementerian Agama melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan.
Menurut Nizar Ali, ada tiga kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag. Pertama, pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II). Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.
Kemudian kedua, pelamar Non ASN Kementerian Agama. Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, pelamar lainnya. Yaitu, pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Badan POM Keluarkan Izin Pemberian Vaksin Covid-19 pada Anak Balita
“Pelamar harus Warga Negara Indonesia. Usianya paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Nizar Ali.
Ditambahkan Nizar Ali, pelamar juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan. Berupa putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.