Ketua MA Syafruddin Sampaikan Ini di Refleksi Kinerja Makamah Agung Tahun 2022

- 4 Januari 2023, 01:58 WIB
Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. saat menyampaikan Refleksi Kinerja Mahkamah Agung selama tahun 2022 pada Selasa 3 Januari 2023 di gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. saat menyampaikan Refleksi Kinerja Mahkamah Agung selama tahun 2022 pada Selasa 3 Januari 2023 di gedung Mahkamah Agung, Jakarta. /Foto : Humas Makamah Agung/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia menanggapi kejadian yang sedang menjadi perhatian publik. Penangkapan dua orang Hakim Agung dan beberapa pegawai Mahkamah Agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi merupakan pukulan bagi lembaga Mahkamah Agung.

“Atas nama Pimpinan Mahkamah Agung saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada para sesepuh dan senior kami dan seluruh masyarakat Indonesia atas kejadian yang menimpa dua orang Hakim Agung dan beberapa Aparatur Mahkamah Agung tersebut. Kami akan jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk upaya pembenahan di tubuh lembaga peradilan ke depannya,” ujar  Syarifuddin, menyampaikan Refleksi Kinerja Mahkamah Agung selama tahun 2022 pada Selasa 3 Januari 2023 di gedung Mahkamah Agung, Jakarta yang diikuti secara daring.

Dikatakan Syarifuddin, kejadian tersebut menjadi fase terberatnya sebagai Ketua Mahkamah Agung. Sebelumnya, sebagai orang nomor satu di Mahkamah Agung berjuang melawan pandemi Covid-19 yang banyak menelan korban jiwa, termasuk di kalangan warga peradilan. 

Baca Juga: Baru Saja Terjadi, Kota Jayapura Papua Diguncang Gempa Bumi Tektonik Magnitudo 3.8

Kini diinya  harus dihadapi persoalan yang tidak kalah beratnya, yaitu dua orang Hakim Agung dan beberapa pegawai Mahkamah Agung ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi.  “Tentu kita semua merasa prihatin atas kejadian tersebut, karena bukan saja telah mencoreng wajah peradilan di Indonesia, namun juga menurunkan tingkat kepercayaan publik kepada lembaga peradilan, namun kinerja tetap harus dilaksanakan dengan baik seperti biasa,” tegas Syarifuddin.

Pada kesempatan menyampaikan Refleksi Kinerja Mahkamah Agung selama tahun 2022 kepada media, Syarifuddin menegaskan bahwa Mahkamah Agung akan terus melakukan pembenahan ke dalam. Bagi aparatur yang tidak bisa dibina maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, untuk memulihkan kondisi yang terjadi saat ini, Mahkamah Agung, menurut mantan Ketua Kamar Pengawasan, telah melakukan langkah-langkah cepat. Hal pertama yang dilakukan, memberhentikan sementara Hakim Agung dan Aparatur Mahkamah Agung yang diduga terlibat tindak pidana sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang diikuti dengan melakukan rotasi dan mutasi aparatur di lingkungan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Soal Alokasi Dana Rp. 1 T Kepada NU, Begini Respon Tegas Forum Silaturahmi Ormas Islam Jawa Barat

Kemudian langkah selanjutnya, menerbitkan SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung. Untuk proses seleksinya melibatkan rekam jejak integritas dari Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding di tempat calon tersebut bertugas sebelumnya.

Juga  rekomendasi dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung, KY, KPK, dan PPATK, serta analisis LHKPN.  Selain itu, proses assesmentnya dilakukan dengan terlebih dahulu mengeksaminasi putusan yang pernah diajukan oleh para calon saat mendaftarkan diri.

Kemudian, setiap atasan langsung dari aparatur yang terlibat dugaan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana telah diperiksa sesuai dengan PERMA Nomor 8 Tahun 2016.

Langkah lainnya, Mahkamah Agung telah menugaskan beberapa orang sebagai Satuan Tugas Khusus (Satgasus) dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk memantau dan mengawasi aparatur MA di bawah koordinasi langsung Ketua Kamar Pengawasan. Selain itu, untuk mengoptimalkan sistem pengawasan, Mahkamah  Agung telah memasangan CCTV di area kantor MA yang diduga menjadi tempat untuk bertransaksi perkara.

CCTV terhubung langsung dengan ruang Satgasus, sehingga dapat diawasi pergerakannya setiap saat. Mahkamah Agung juga membangun Sistem Informasi Pengawasan Khusus MA (SIWAS SUS-MA) untuk perkara HUM, Kasasi, dan PK yang terhubung langsung dengan Ketua Kamar Pengawasan.

Baca Juga: Bupati Cianjur Instruksikan Disdikpora KBM Sekolah Terdampak Gempa Dilaksanakan Secara Efektif

Mahkamah Agung juga menurut Syarifuddin, telah membangun komunikasi yang intens dengan Komisi Yudisial melalui Tim Penghubung dari masing-masing lembaga untuk memantapkan pengawasan dan pembinaan secara terpadu. Selain itu, Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah menerjunkan Mysterious Shoper sebanyak 26 orang di Kantor Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung telah membuat kanal pengaduan khusus (Bawas Care) melalui saluran whatsapp dengan nomor: 0821-2424-9090 yang terhubung langsung kepada Ketua Kamar Pengawasan MA bukan kepada Kepala Badan Pengawasan.  “Silahkan nomor WA tersebut digunakan juga oleh teman- teman jurnalis dan masyarakat jika ada dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung. Setiap laporan dan pengaduan akan ditindaklanjuti oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung,” kata Ketua MA Syarifuddin.

Mahkamah Agung menurut Syarifuddin, sedang membahas dengan KY untuk keturutsertaan masyarakat untuk menjadi mysterious shoper yang mana hasil laporannya akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Mahkamah Agung juga menurut Syarifuddin, telah membentuk  Tim Pokja persidangan terbuka untuk umum. Khusus bagi pembacaan amar putusan secara virtual bagi putusan kasasi dan peninjauan kembali dan Pokja perubahan aplikasi informasi perkara dengan tidak menyebutkan nama Hakim Agung dan Panitera Pengganti sejak awal perkara masuk.

Baca Juga: Sebanyak 66 Persen Masjid di Kota Bandung Telah Miliki Sertifikat Tanah Tempat Ibadah

“Saya pastikan bahwa dalam waktu dekat ini proses pembacaan amar putusan secara online tersebut bisa dilaksanakan setelah tersedianya perangkat IT bagi persidangan tersebut,” kata Syarifuddin.

Mahkamah Agung melalui Tim Developmen MA menurut Syarifuddin sedang membangun aplikasi penunjukan majelis hakim secara IT dengan menggunakan sistem Robotik. Sehingga penunjukan majelis dilakukan secara random dengan mempertimbangkan, kualifikasi perkara dan beban kerja dari para Hakim Agung.

Mahkamah Agung telah merevisi sistem presensi kehadiran bagi Para hakim dan Aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Hal ini tertuang  melalui SK KMA Nomor 368/KMA/ SK/XII/2022 tentang Pedoman Presensi Online Untuk Hakim dan Aparatur Sipil Negara pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya Melalui Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian dan presensi online bagi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung berdasarkan SK KMA Nomor 369/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Presensi Online untuk Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung.

Melalui Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian yang pemberlakuannya untuk para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung sejak 1 Februari 2023 karena harus menunggu perangkat IT bagi pelaksanaan presensi online tersebut.

Dalam dua SK KMA tersebut ditentukan bahwa presensi online saat ini menggunakan foto wajah (swafoto) di lokasi kantor dengan menggunakan sistem GPS terkunci yang langsung terhubung kepada atasan langsung di masing-masing satuan kerjanya, sehingga para atasan langsung bisa memantau kehadiran bawahannya setiap hari. Selain itu, data presensi online ini juga bisa menjadi dasar penilaian kinerja bagi aparatur yang bersangkutan.

Mahkamah Agung juga menurut Syarifuddin, sedang merancang pembangunan PTSP Mandiri. Yaitu gedung khusus yang dapat memberikan pelayanan secara terintegrasi, sehingga memudahkan masyarakat pencari keadilan dan para tamu yang datang ke Mahkamah Agung tanpa harus masuk ke Gedung MA.

Sementara untuk menegakkan integritas para hakim dan aparatur peradilan, Ketua Mahkamah Agung atas nama Pimpinan Mahkamah Agung telah mengeluarkan Instruksi dalam bentuk rekaman suara yang diperdengarkan minimal 2 kali dalam seminggu. Dilakukan baik di Mahkamah Agung maupun di jajaran pengadilan di seluruh Indonesia.

Disampaikan Syarifuddin, semua langkah tersebut diambil Mahkamah Agung agar bisa memulihkan kepercayaan publik. “Saya berharap rekan-rekan jurnalis turut mengawal langkah-langkah yang dilakukan Mahkamah Agung tersebut agar bisa berjalan dengan baik, karena tanpa dukungan dari semua pihak semua itu tidak akan berjalan dengan maksimal,” pungkas Syarifuddin. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah