Haram, Rame Instan Rasa Kaldu Tulang Babi Berlabelkan Halal

- 4 Maret 2023, 06:18 WIB
Produk ramen instan dengan kemasan bertuliskan pork bone broth flavor atau rasa kaldu tulang babi yang viral dalam beberapa pekan terakhir.
Produk ramen instan dengan kemasan bertuliskan pork bone broth flavor atau rasa kaldu tulang babi yang viral dalam beberapa pekan terakhir. /Foto : MUI/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Corporate Secretary Manager Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Raafqi Ranasasmita, ingatkan masyarakat untuk mengonsumsi produk bersertifikat halal yang memiliki izin edar dari BPOM. Pencantuman logo halal pada kemasan mie ramen instan perlu diklarifikasi ke produsen bersangkutan maupun lembaga yang menangani proses sertifikasi halal produk.

Hal tersebut disampaikan Corporate Secretary Manager LPPOM MUI Raafqi Ranasasmita, terkait beredarnya foto produk ramen instan dengan kemasan bertuliskan ‘pork bone broth flavor’ atau rasa kaldu tulang babi. Dalam kemasan produsen ramen instan tersebut mengklaim produknya vegan dan mencantumkan logo halal salah satu Lembaga Sertifikasi Halal (LSH) dari Jepang.

“Penggunaan perisa vegan dengan profil sensori seperti babi tidak bisa disertifikasi. Sehingga produk tonkotsu instant rice noodle (vegan) dengan pork bone broth flavor sudah pasti tidak dapat beredar resmi di Indonesia dengan mencantumkan logo halal di kemasan,” tegas Raafqi Ranasasmita, sebagaimana dikutip Portal Bandung Timur dari laman resmi MUI, Sabtu 4 Maret 2023.

Baca Juga: Soal Vonis Tunda Pemilu, Mahfud MD Sebut PN Jakarta Pusat Bikin Sensasi Berlebihan

Disampaikan Raafqi Ranasasmita,  seluruh produk makanan dan minuman kemasan yang beredar di Indonesia harus memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM). Badan POM hanya mengakui pencantuman logo halal MUI atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

”Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal. Salah satunya menetapkan masalah penggunaan nama dan bahan, yang terdiri dari empat poin,” tambah Raafqi Ranasasmita.

Pertama, menurut Raafqi Ranasasmita,  produk tidak boleh menggunakan nama dan atau simbol-simbol makanan atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan. Kemudian kedua, produk tidak boleh menggunakan nama dan atau simbol-simbol makanan atau minuman yang mengarah kepada nama-nama benda atau binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi (‘urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao.

Baca Juga: Tengah Dicarikan Solusi, Non ASN Memiliki Peran Cukup Dalam Memberikan Pelayanan Publik

Kemudian ketiga, produk tidak boleh menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan atau minuman yang menimbulkan rasa atau aroma (flavor) benda-benda atau binatang yang diharamkan. Seperti mie instan rasa babi, rasa bacon atau daging babi yang diawetkan dengan penggaraman dan pengasapan atau pengeringan dan lainnya.

Keempat, produk tidak boleh mengkonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer, dan lainnya

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah