Cassanova Fredy Pratama Gembong Narkoba Dipastikan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Masih di Thailand

- 26 Oktober 2023, 23:34 WIB
Red Notice yang dikeluarkan interpol atas nama Fredy Pratama.
Red Notice yang dikeluarkan interpol atas nama Fredy Pratama. /Dokumen Dittipidnarkoba Bareskrim Polri /

Ditegaskan Brigjen Pol Mukti Juharsa, Operasi Escobar Indonesia akan terus berlanjut. Hingga menangkap Fredy dan jaringan-jaringannya.

Total ada 10,2 ton sabu disita dari pengungkapan Mei 2023 hingga saat ini. Jumlah aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Fredy dan jaringannya yang disita sebanyak Rp10,5 triliun. Atas pengungkapan ini polisi menyelamatkan 51 juta jiwa bila lima orang mengonsumsi 1 gram sabu.

Setiap bulannya, sindikat Fredy Pratama mampu menyelundupkan sabu dan ekstasi ke Indonesia dengan jumlah mulai dari 100 kilo sampai 500 kilo. Dengan modus operandi menyamarkan sabu dalam kemasan teh.

Baca Juga: Sabu 50 Kilogram dari Malaysia Gagal Masuk Indonesia Lewat Perairan Aceh, Bareskrim Polri yang Gagalkan

Dari 39 tersangka kaki tangan Fredi Pratama yang telah telah ditahan, dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, dan pidana denda maksimal Rp10 miliar.

Para tersangka juga dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asalnya yaitu UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah