BURUAN Nikah, Soalnya Per Akhir Juli 2024 Mendatang Calon Pengantin Wajib Ikut Bimbingan Perkawinan

- 29 Maret 2024, 15:10 WIB
Per Akhir Juli 2024 mendatang Bimas Islam Kementerian Agama mewajibkan setiap calon pengantin untuk mengikuti Bimbingan Pernikahan sebelum melangsungkan pernikahan.
Per Akhir Juli 2024 mendatang Bimas Islam Kementerian Agama mewajibkan setiap calon pengantin untuk mengikuti Bimbingan Pernikahan sebelum melangsungkan pernikahan. /Foto : Humas Pemkot Bandung/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama akan mewajibkan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai syarat bagi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan. Kebijakan diterapkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan juga mengurangi angka stunting.

“Keputusan didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin. Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang,” kata Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto, dalam keterangan persnya, sebagaimana dikutip Jumat 29 Maret 2024.

Disampaikan Agus Suryo Suripto, Bimas Islam Kementerian Agama akan melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut hingga akhir Juli 2024. Sosialisasi dilakukan dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA.

Baca Juga: SALAH, Kemenag Tidak Melarang Penggunaan Pengeras Suara Tapi Justru Menganjurkan

Disampaikan Agus Suryo Suripto, setelah periode sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan bisa mencetak buku nikahnya. “Sehingga mengikuti Bimwin terlebih dahulu,” kata Agus Suryo Suripto

Ditegaskan Agus Suryo Suripto aturan ini sangat penting demi ketahanan keluarga di Indonesia. "Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah kewajiban," kata Agus Suryo Suripto.

Ditambahkan Agus Suryo Suripto,  kebijakan ini juga merupakan langkah untuk mengurangi angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. "Bimwin akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin. Hal ini merupakan salah satu upaya menurunkan stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga," pungkas Agus Suryo Suripto.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x