Ini Cara Daftar PPSL Diktis Kemenag

- 23 September 2023, 10:30 WIB
Infografis Program Studi Lanjutan Kementerian Agama.
Infografis Program Studi Lanjutan Kementerian Agama. /Biro Humas Data dan Informasi Kemenag/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Program Persiapan Studi Lanjut atau PPSL Kembali diselenggarakan Kementerian Agama melalui Direktorat Perguruan Tinggi Islam (Diktis) Kemenag untuk siswa maupun siswi  Madrasah Aliyah atau SMA dan sederajatnya studi lanjut di perguruan tinggi. Program Persiapan Studi Lanjut atau PPSL tahun ini dirancang dengan pendekatan Blended Learning Online.

“Blended yang dimaksud adalah penggabungan antara pendekatan asynchronous dan synchronous atau online, sehingga peserta dapat mengakses materi pelajaran secara fleksibel sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs web resmi PPSL Kemenag, https://beasiswa.kemenag.go.id/program-persiapan-studi-lanjut-ppsl,  yang akan berakhir 29 September 2023 mendatang," jelas  Kasubdit Pengembangan Akademik di Diktis Kemenag, Abdullah Faqih, terkait dengan sistem pendaftaran PPSL 2023.

Disampaikan Abdullah Faqih, program ini dibuka untuk masyarakat Umum (santri, siswa, mahasiswa), guru dan tenaga kependidikan binaan Kemenag, serta pegawai/ASN Kemenag yang memenuhi kriteria dan syarat pendaftaran.

Baca Juga: Ayo, Diktis Kemenang Kembali Buka Program Persiapan Studi Lanjut

Kriteria dan syarat pendaftaran ikut PPSL menurut Abdullah Faqih, mencakup;

  1. Warga negara Indonesia (WNI)
  2. Siswa atau siswi berprestasi MA maupun MAK atau Satuan Pendidikan Sederajat kelas 11 hingga 12 untuk Program Persiapan Studi Lanjut S1
  3. Mahasiswa S1, minimal semester 7 pada tahun pelajaran atau akademik 2023/2024 untuk PPSL S2.

Selain itu, menurut Abdullah Faqih,  peserta juga harus mendapat rekomendasi dari Kepala Satuan Pendidikan, bagi Siswa ataupun Guru atau Tenaga Kependidikan. Ketua Program Studi bagi Mahasiswa atau alumni PTK atau PBSB, atau atasan tempat bekerja bagi Pegawai Kementerian Agama. “Peserta juga harus bersedia menandatangani Surat Pernyataan dan Komitmen Pendaftar Beasiswa di atas materai Rp. 10.000 sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Lampiran,” tambah Abdullah Faqih.

Baca Juga: KABAR Gembira bagi Guru PAI dari Kemenag

Syarat lainnya, peserta memiliki skor kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan melalui skor tes Bahasa Inggris. Untuk siswa MA/MAK/sederajat peserta PPSL S1, skor tes bahasanya: TOEFL ITP 500, TOEFL IBT 61, TOEFL CBT 173, IELTS 5,5, atah Duolingo English Test 100. Untuk mahasiswa S1 yang ikut PPSL S2, skor tes bahasanya: TOEFL ITP 525, TOEFL IBT 80, TOEFL CBT 214, IELTS 6,0, atau Duolingo English Test 115

"PPSL adalah bagian dari program Beasiswa Indonesia Bangkit yang berlangsung satu semester. Peserta akan mendapatkan beasiswa selama mengikuti program, berupa living cost dan biaya pendidikan," tegas Faqih.

"Karenanya, pendaftar harus memastikan tidak sedang atau akan menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama mengikuti Beasiswa Indonesia Bangkit," pungkas Abdullah Faqih.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x