27 Ribu Bidang Tanah di Kabupaten Bekasi Sudah Kantongi Sertifikat

- 6 Januari 2021, 05:00 WIB
KEPALA BPN Kabupaten Bekasi, Teunku Fadil seusai mengikuti acara penyerahan sertipikat tanah untuk rakyat se-Indonesia oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara virtual di Command Center Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Selasa 05 Januari 2021.
KEPALA BPN Kabupaten Bekasi, Teunku Fadil seusai mengikuti acara penyerahan sertipikat tanah untuk rakyat se-Indonesia oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara virtual di Command Center Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Selasa 05 Januari 2021. /Dok. Humas Kab. Bekasi/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi sepanjang tahun 2020 telah menyelesaikan target mengeluarkan sertifikat hak atas tanah sebanyak 27.000 bidang tanah.

Tahun 2021 BPN Kabupaten Bekasi mentargetkan sertifikasi untuk 50.000 peta bidang tanah dan 70.000 sertifikat hak atas tanah (SHT).

“Untuk tahun 2021 akan memfokuskan lokasi di 18 desa yang biayanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah menginginkan agar desa-desa yang dulu (sertifikasinya) belum lengkap harus dilanjutkan, sehingga terukur terpetakan dan dapat didaftarkan seluruh bidang tanahnya,” ujar Kepala BPN Kabupaten Bekasi, Teunku Fadil seusai mengikuti acara penyerahan sertipikat tanah untuk rakyat se-Indonesia oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara virtual di Command Center Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Selasa 05 Januari 2021.

Baca Juga: Jawa Tengah Urutan Pertama Kasus Sembuh, DKI Jakarta Kasus Positif

Baca Juga: Seribu Lebih Warga Lereng Merapi Mengungsi

Dikatakan Teungku Fadli, jumlah desa yang tanahnya akan disertifikatkan dari 18 desa bisa bertambah menjadi 60 desa, karena tanah yang belum memiliki sertifikat pada tahun-tahun sebelumnya juga harus dilakukan sertifikasi.”

Melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2021 BPN Kabupaten Bekasi mentargetkan sertifikasi untuk 50.000 peta bidang tanah dan 70.000 sertifikat hak atas tanah (SHT),” tegas Teungku Fadli. (jodi prabowo)***

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: bekasikab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x