Kawanan rampok ini dikenal sebagai manusia bertopeng, karena setiap beraksi menggunakan kaos yang diambil dari toko yang dicuri, kemudian dibolongi dengan cara digunting dan dipakai.
Sepanjang tahun 2022 saja, para tersangka sudah melakukan pencurian di 14 TKP Minimarket yang tersebar dibeberapa kecamatan yang ada Kabupaten Cianjur .
“13 TKP di Minimarket Alfamart dan 1 di Minimarket Indomaret. Dalam menjalankan aksinya disetiapTKP, modusnya selalu sama menjebol atap dan memakai topeng kaos. Dari 14 TKP tersebut kerugianya mencapai Rp378 juta rupiah. Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas Doni. (dani jatnika)***