Ahyudin, Founder Sekaligus Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Vonis 3 Tahun 6 Bulan

- 25 Januari 2023, 11:46 WIB
Persidangan dengan agenda membacakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwaFounder sekaligus mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin yang digelar secara virtual.
Persidangan dengan agenda membacakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwaFounder sekaligus mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin yang digelar secara virtual. /Tangkapan layar YouTube/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Founder sekaligus mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin di vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan menuntut terdakwa Ahyudin dengan 4 tahun penjara.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dalam amar putusannya dalam persidangan menyatakan bahwa terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.  Perbuatan Ahyudin bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut, perbuatan terdakwa Ahyudin menyalahgunakan dana sosial Boeing Community Investment Fund (BCIF). Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat luas khususnya penerima manfaat ahli waris korban pesawat Boeing,” demikian amar putusan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam persidangan yang digelar secara virtual.

Baca Juga: Bandung Caang Baranang, Penerangan Jalan Akan di Tambah di 3.133 Titik

Perbuatan terdakwa Ahyudin dilakukan secara bersama-sama dengan Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.

Sebagaimana dakwaan, Ahyudin bersama dua terdakwa lainnya, Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain  telah menggunakan dana bantuan dari BCIF senilai Rp 117 miliar dari dana yang di terima Yayasan ACT sebesar Rp 138.546.388.500.

Dana bantuan yang didedikasikan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air tersebut oleh terdakwa Ahyudin bersama  dua terdakwa lainnya, Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain  hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503. Sementara itu, dana ratusan miliar telah digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi yang telah disepakati bersama Boeing.

“Padahal, dana sebesar Rp 138.546.388.500 diberikan Boeing untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF,” ujar Hendra Yuristiawan.

Terhadap putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan tersebut atas saran tim penasihat hukumnya  Ahyudin menyatakan pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, juga menyatakan hal serupa. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x