Difteri Serang Kabupaten Garut, Pemkab Garut Tetapkan KLB

- 22 Februari 2023, 02:45 WIB
Ilustrasi imunisasi. Pemerintah Kabupaten Garut menetapkan penyakit Difteri sebagai kejadian luar biasa, mulai pekan depan akan dilakukan imunisasi vaksin Difteri ke sekolah-sekolah.
Ilustrasi imunisasi. Pemerintah Kabupaten Garut menetapkan penyakit Difteri sebagai kejadian luar biasa, mulai pekan depan akan dilakukan imunisasi vaksin Difteri ke sekolah-sekolah. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

Sementara itu, berdasarkan laporan dari Dinkes Garut, per hari Minggu 19 Februari 2023,  ada 8 orang pasien yang melakukan isolasi mandiri. Selain itu ada 3 orang yang menjalani perawatan di rumah sakit, dan 7 orang diketahui meninggal dunia akibat Difteri.

Baca Juga: Kasus Suap Perkara di MA Kini Bertambah Jadi 15 0rang

Menurut keterangan Sekretaris Dinkes Garut, dr. Leli Yuliani telah dilakukan sejumlah upaya yang dilakukan oleh Dinkes Garut. Diantaranya,   melakukan penyelidikan epidemiologi suspek kasus difteri di Kampung Cilegong, Desa Sukahurip, Kecamatan Pangatikan.

Selain itu, Dinkes Kabupaten Garut juga menurut Leli Yuliani, menyarankan untuk melakukan isolasi dan pembatasan aktvitas pada terduga kasus. Juga  meyiapkan evakuasi rujukan kasus ke rumah sakit rujukan bilamana terjadi perburukan, melakukan pemeriksaan dan pengobatan pada kasus terduga difteri dan profilaksis pada kontak erat dengan kasus.

Kemudian melakukan pemantauan pada pasien terduga kasus difteri serta populasi berisiko lainnya. Selanjutnya, melakukan pengambilan dan pengiriman specimen ke Labkesda Provinsi Jawa Barat, serta melakukan koordinasi dengan lintas sektor di antaranya dengan pemerintahan setempat yaitu Pemerintahan Desa Sukahurip, RW hingga Kader setempat.

"Yang akan dilakukan adalah ORI (atau) Outbreak Response Immunization untuk anak 2 bulan sampai 15 tahun di Kecamatan Pangatikan, dimulai hari Senin 27 Februari 2023," terang Leli Yuliani.

Berdasarkan Kepbup Garut nomor 100.3.3.2/KEP.91-DINKES/2023, tanggal 20 Februari 2023, tentang Penetapan KLB Penyakit Difteri, jangka waktu penanggulangan untuk penyakit Difteri adalah 10 bulan. Terhitung sejak bulan Februari 2023 sampai dengan bulan November 2023.

Selain itu, pembiayaan yang diperlukan untuk penanggulangan KLB Penyakit Difteri ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan. (heriyanto)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x