PORTAL BANDUNG TIMUR – Kepolisian Daerah Jawa Barat membawa lima tersangka kasus bentrok petani tebu yang menyebabkan dua petani tebu di Kabupaten Indramayu ke Mabes Polda Jabar. Kelimanya, selanjutnya ditahan di sel tahanan Polda Jabar.
Ke lima tersangka tersebut adalah Ketua Try (45 tahun), warga Desa Amis Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Eryt (53 tahun) dan Dryn (46 tahun) keduanya warga Desa Mulyasari Kecamatan Bangodua.
Selain itu, Sbg (46 tahun) penduduk Desa Bunder Kecamatan Widasari dan Swy (51 tahun) penduduk Desa Tugu Kidul Kecamatan Sliyeg.
Informasi diterima Portal Bantim, kelima tersangka dibawa ke Mapolda Jabar, Kamis 7 Oktober 2021 dengan pengawalan ketat. Begitu tiba di Mapolda, langsung dijebloskan ke sel tahahan Polda Jabar.
Baca Juga: WHO Rekomendasikan Vaksin Malaria Pertama di Dunia, Kematian Bisa Dikurangi
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara yang dikonfirmasi, membenarkan soal itu. “Iya, mereka dibawa dan ditahan di Mapolda Jabar,” ujarnya.
Seperti diketahui, dua petani tebu warga Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka tewas setelah dibantai petani lainnya, Senin 4 Oktober 2021 sekitar jam 11 siang di PG Jatitujuh. Kedua korban adalah warga Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.
Dua petani tebu yang tewas tersebut adalah Suhenda alias Buyut (40 tahun), warga Desa Sumber Kulon dan Dede Sutaryan alias Yayan (41 tahun) penduduk Desa Jatirasa.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku pembantaian yang semuanya tergabung dalam LSM Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (FKAMIS), sebanyak 7 orang.
Baca Juga: Kasus Gorong-gorong Maut, Dilaporkan 3 Orang Tewas Ternyata Ada 5 Orang