Boleh Buka, Ini Syarat Mal, Resto dan Kafe di Kota Bandung

- 11 Agustus 2021, 08:00 WIB
Petugas keamanan di pusat perbelanjaan Balubur Town Square di Jalan Tamansari Kota Bandung melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung yang diwajibkan menunjukan sertifikat tanda sudah di vaksin. Pemerintah Kota Bandung mulai Rabu 11 Agustus memperbolehkan pusat perbelanjaan, restoran dan kafe  beroperasi.
Petugas keamanan di pusat perbelanjaan Balubur Town Square di Jalan Tamansari Kota Bandung melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung yang diwajibkan menunjukan sertifikat tanda sudah di vaksin. Pemerintah Kota Bandung mulai Rabu 11 Agustus memperbolehkan pusat perbelanjaan, restoran dan kafe beroperasi. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, memberi sinyal pusat perbelanjaan di Kota Bandung sudah diperbolehkan kembali beroperasi. Relaksasi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang hingga 16 Agustus mendatang juga diberikan kepada restoran dan kafe melayani dine in.

“Boleh mulai beroperasi dan melayani dine in. Tapi tentunya dengan sejumlah syarat dan ketentuan,” ujar  Ema Sumarna, yang juga sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung, pada wartawan di Kota Bandung.

Disampaikan Ema Sumarna, pemberian ijin bagi pusat perbelanjaan, restoran dan kafe merupakan hasil konsultasi Satgas penanganan Covid-19 Kota Bandung dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri. "Resto dan kafe di dalam dan di luar gedung sudah bisa dine in, syaratnya maksimal 25 persen dan hanya sampai pukul 20.00 WIB," ujar Ema Sumarna.

Baca Juga: Ambil Hikmahnya, Pilkades dan Pilkades PAW  Kembali di Undur Untuk Keempatkalinya  

Persyaratan yang harus dipenuhi selain pusat perbelanjaan, restoran, dan cafe hanya menerima pengunjung sebanyak 25 persen dari kapasitas menurut Ema Sumarna, juga  para pengunjung dan pegawai mal, restoran, dan kafe  wajib di vaksin Covid-19. "Minimal dosis pertama," tegas Ema Sumarna.

Untuk memenuhi syarat tersebut menurut Ema Sumarna, Pemkot Bandung akan mengupayakan agar para pegawai dan pengunjung tervaksin. Untuk itu juga, Pemkot Bandung akan mengujicobakan vaksinasi on the spot di dua pusat perbelanjaan.

"Kita akan adakan vaksinasi di PVJ (Paris van Java Mal) dan TSM (Trans Studio Bandung). Hal ini agar seluruh karyawan sudah menjalani vaksinasi," ujar Ema Sumarna.

Baca Juga: Mencla-mencle, Sikap Menkumham Dalam Hal TKA Masuk ke Indonesia

Diingatkan Ema Sumarna, dalam masa relaksasi pengelola dan pemilik pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Agar itu dipatuhi, Pemkot Bandung juga akan membentuk tim pengawas di tempat-tempat yang telah diberi relaksasi.

Dengan diberlakukannya relaksasi terhadap pusat perbelanjaan, restoran dan kafe menurut Ema Sumarna, para pengusaha dan pengunjung jangan sampai abai terhadap protokol kesehatan. “Sebaliknya, pengelola, pegawai, dan pengunjung harus disiplin protokol kesehatan dan tidak ditemukan kluster baru, maka berpeluang diberikan relaksasi yang lebih besar,” pungkas Ema Sumarna. (hp.siswanti)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah