Diduga Rampok Uang Rakyat Untuk Penataan Alun-alun Indramayu, S dan BS Ditahan

- 29 September 2021, 23:30 WIB
Ilustrasi Koruptor (Rampok Uang Rakyat)
Ilustrasi Koruptor (Rampok Uang Rakyat) /Dok. Pikiran Rakyat/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Terduga kasus rampok uang rakyat bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat peruntukan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kabupaten Indramayu, S dan BS langsung ditahan usai jalani pemeriksaan dua lainnya PP dan N belum ditahan. Dari pagu anggaran Rp15 miliar diduga uang negara dirampok tersangka pelaku sebesar Rp2 miliar.

Kepada awak media Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono, mengatakan penahanan terhadap S selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu dan BS selaku Kabid kawasan Perumahan pada Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu, setelah usai pemeriksaan. "Penahan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi untuk kegiatan pelaksanaan penataan ruang terbuka hijau kawasan Taman Alun-alun Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2019" terang  Riyono, Rabu 29 September 2021 petang.

Dikatakan Riyono, aksi yang dilakukan S dan BS serta dua orang lainnya, PP selaku Direktur Utama PT MPG dan N selaku makelar, bermula pada tahun 2019 saat Kabupaten Indramayu mendapat bantuan dari Provinsi Jabar. Kucuran dana  senilai Rp15 miliar diperuntukan penataan RTH Alun-alun.

Baca Juga: Rating Ikatan Cinta Sempat Anjlok, Rendy Temanan Lagi Sama Aldebaran

Di dalam pagu anggaran tersebut terdiri dari tiga.  Untuk  jasa konsultan perencana dan konsultan pengawas diketahui telah terjadi pinjam bendera oleh tersangka N yang diketahui tersangka BS selaku PPK. 

"Anggaran untuk jasa konsultan perencana dan pengawas telah dibagi oleh tersangka N kepada tersangka BS selaku PPK. Juga kepada tersangka S selaku kepala dinas," terang Riyono.

Kemudian dalam pelaksanaan atau fisik pekerjaan, setelah habis kontrak tersangka S memanipulasi data seolah-olah pekerjaan fisik sudah 100 persen, agar dijadikan pengakuan hutang kepada pihak kontraktor.  " Dalam pembayaran termin 100 persen di dalam dokumen yang direkayasa tanda tangan dan dokumen tersebut dibuat seolah-olah mundur," ujar Riyono.

Baca Juga: Makin Panas! Siapakah yang Lebih Unggul di Antara Tokopedia dan Shopee? 

Sementara PP selaku pihak pengusaha penyedia telah mengurangi volume dan spesifikasi seperti yang tertuang dalam kontrak.  "Sehingga terjadi kekurangan volume dan tidak sesuai spek. Akibat perbuatan para tersangka pelaku mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 14 miliar,” ujar Riyono.

Dari empat orang tersangka pelaku perampok uang rakyat,  S Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu dan BS Kabid kawasan Perumahan pada Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu, yang selesai menjalani pemeriksaan dan dilakukan penahanan. Sementara PP selaku Direktur Utama PT MPG dan N selaku makelar belum ditahan karena meminta pemunduran jadwal pemeriksaan. 

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah