Ribuan Keping KTP el di Kota Cimahi di Bakar Disdukcapil

- 14 Oktober 2021, 19:40 WIB
Pegawai di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cimahi memusnahkan ribuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik invalid.
Pegawai di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cimahi memusnahkan ribuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik invalid. /Humas Pemkot Cimahi/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi lakukan pemusnahan 3.924 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el).  Pemusnahan sebagai antisipasi penyalahgunaan data penduduk KTP el yang sudah rusak atau invalid harus dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar.

"Kita lakukan pemusnahan KTP el. Totalnya ada sebanyak 3.924 keping. Hal ini dilakukan sesuai amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan,” terang Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disdukcapil Kota Cimahi, Rosi Desrita disela kegiatan pemusnahan.

Menurut Rosi Desrita, pemusnahan ribuan KTP el dilakukan karena kondisinya sudah rusak. “Jumlah KTP el yang dibakar  mencapai 3.924 keping,” ujar Rosi Desrita.

KTP el yang dibakar sebanyak 2.163 keping merupakan KTP el yang rusak dan  8 keping KTP el gagal cetak,  serta 1.000 keping KTP el rubah elemen. Selain itu sebanyak 621 keping KTP el pindah datang dan  sebanyak 122 keping KTP el gagal encode.

Baca Juga: Wajib, Bahasa Sunda Setiap Hari Rabu di Kabupaten Bandung Akan Dituangkan Dalam Perbup Bandung

“Semua KTP el yang pada hari ini kita musnahkan sudah tidak terpakai lagi, karena kami sudah mencetak KTP el baru yang rusak dan pindah datang dan KTP lamanya harus dimusnahkan. Memang kalau KTP yang invalid kaya gitu ada penggantian, kemudian yang lamanya harus dimusnahkan," ujar  Rosi Desrita.

Sementara Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Cimahi Dewi Sulatri menambahkan bahwa pemusnahan KTP el dengan cara dibakar sudah sesuai aturan dan petunjuk. Hal ini sebagaimana yang diamanatkan  Permendagri Nomor 104 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

"Jika ada dokumen yang tidak valid yang disebabkan karena gagal encode, rusak, gagal cetak, atau perubahan elemen data, dokumen itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilengkapi dengan berita acara pemusnahan dokumen tidak valid," ujar  Dewi Sulatri.

Baca Juga: Mbah Mijan Soal Baim Wong dan Kakek Suyud, Ada Rezeki dan Pelajaran

Dikatakan Dewi Sulatri, pemusnahan KTP el yang invalid ini sangat penting untuk melindungi data kependudukan agar tidak disalahgunakan orang yang tidak bertanggungjawab. Apalagi dalam KTP-el terdapat chip.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah