Baliho Anti Arteria Bermunculan di Kota Bandung Raya

- 19 Januari 2022, 12:10 WIB
Salah satu baliho yang terpasang di Jalan Diponegoro Kota Bandung tidak jauh dari Gedung Sate Bandung menyita pengguna jalan.
Salah satu baliho yang terpasang di Jalan Diponegoro Kota Bandung tidak jauh dari Gedung Sate Bandung menyita pengguna jalan. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN dari Dapil Jabar II, Ahmad Najib Qodratullah, menilai Anggota DPR RI dari Fraksi Fraksi PDI Perjuangan itu dinilai sangat berlebihan dan melukai penutur bahasa daerah, terutama bahasa Sunda.

"Saya meminta agar yang bersangkutan untuk segera melakukan klarifikasi atau bahkan meminta maaf atas ucapannya itu," kata najib Najib di Bandung, Selasa (18/1/2022).

Najib beralasan, dalam bingkai keragaman bahasa daerah yang ada di seluruh pelosok negeri ini, bahasa daerah memiliki nilai yang sangat tinggi.

Senada dengan Najibn, Anggota DPR RI dari Dapil Jabar IX, Tubagus Hasanuddin pun turut mengkritisi pernyataan Arteria Dahlan. Ia menilai pernyataan anggota Komisi III DPR RI itu terlalu berlebihan dan dapat melukai perasaan masyarakat Sunda.

Baca Juga: Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Kampung KB Terbaik I Tingkat Jabar

"Usulan saudara Arteria yang meminta agar jaksa Agung memecat seorang Kajati hanya karena menggunakan bahasa Sunda, menurut  hemat saya itu sangat berlebihan dan dapat melukai perasaan masyarakat Sunda," tegas Tubagus Hasanuddin.

Ia juga menegaskan, pemecatan atau pergantian pejabat biasa dilakukan jika yang bersangkutan melakukan tindak pidana. "Kenapa harus dipecat seperti telah melakukan kejahatan saja?," tegas Tubagus Hasanudin. (syiffa ryanti)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah