PORTAL BANDUNG TIMUR - Pada Jumat 9 Oktober 2020 Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktur Perlindungan Kebudayaan telah menetapkan 153 Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia 2020.
Karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19, Sidang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2020 disampaikan dalam Virtual Zoom Meeting.
Dari 153 WBTB Indonesia 2020 tersebut, 11 WBTB Jawa Barat ditetapkan dan salah satunya kesenian tradisional Angklung Sered dari Kabupaten Tasikmalaya. Hal ini tentunya membuat masyarakat Kabupaten Tasikmalaya, khususnya , seniman dan pelaku seni di Kecamatan Mangunreja.
Baca Juga: Bandung – Garut Macet Belasan Kilometer
Hal tersebut sangatlah wajar, karena beberapakali kesenian Anglung Sered asal Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya sering menjadi perwakilan kesenian untuk ditampilkan ditingkat daerah maupun provinsi dan bahkan nasional.
Salah satunya Seni Pusaka Angklung Sered Balandongan Group Tunggal Jaya, pimpinan Ustad Tatang Somantri dari Kampung Balandongan, Ds. Sukaluyu Kec. Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya.
Kesenian tradisional Angklung Sered Balandongan merupakan kesenian dari kebiasaan kaum pria di Kampung Balandongan yang menjadikan jogol, gelut ataupun adu barung (berkelahi) sebagai kebiasaan atau budaya.
Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19 Fasilitas Publik Dibersihkan
Hal tersebut di karena diawal tahun 1908 keberadaan seorang jawara menjadi sosok yang sangat disegani dan ditakuti.
Untuk menentukan siapa yang paling sakti dan memilik ilmu bela diri (pencak silat) paling baik, kesenian Angklung Sered Balandongan menjadi ajang unjuk gigi.