Analisis Hukum Mengenai Pencemaran Nama Baik

7 Januari 2021, 05:00 WIB
/HaticeEROL/Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Banyak diantaranya pelaporan mengenai pencemaran nama baik dan penghinaan.

Dan salah paham serta salah tanggap mengenai pasal tersebut, membuat orang menjadi resah akan penyampaian kebenaran pada publik.

Sebelum kita membahas mengenai unsur pasal, ada baiknya kita mengenal apa sih yang dimaksud dengan Nama Baik? Menurut KBBI nama baik adalah kehormatan, harga diri, dan kebaikan.

Baca Juga: Cina Menolak Penyelidik WHO Meneliti Asal Virus Corona

Di dalam Hukum Negara Republik Indonesia hal tersebut diatur dalam KUHP pasal 310 ayat 1 “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Unsur menyerang tersebut bisalah dengan kebohongan maupun menggunakan kebenaran, yang membuat orang tersebut merasa malu dan tercemar atas apa yang dituduhkan pelaku.

Namun tidak selamanya hal tersebut merupakan pencemaran nama baik. Hal inilah yang kurang dipahami masyarakat karena terlalu berfokus pada pencemaran nama baik pada UU ITE, dalam maknanya sendiri telah diatur secara jelas dan belum dihapuskan pengecualian dalam KUHP.

Baca Juga: Mang Oded Siap Divaksin Covid-19

Pengecualian hal tersebut ada di KUHP pasal 310 ayat 3 “Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.”

Apa yang dimaksud kepentingan umum? Adalah informasi tentang keburukan tersebut adalah untuk kebaikan orang banyak.

Misalkan adanya malpraktik, waspada akan baso tikus, dan sebagainya yang pada dasarnya informasi tersebut dapat mencegah kerugian bagi orang banyak. Kedua, untuk membela diri diantaranya saat kita jadi korban tindak kriminal kita mengadukan kepada orang lain.

Baca Juga: Nyaris Dihakimi, Pencopet Ditangkap Korbannya

Maka dapat kita simpulkan bahwa yang menjadi takaran pencemaran nama baik adalah hinaan yang tidak berdasar, suatu kebenaran yang tidak ada manfaat untuk disampaikan kepada masyarakat namun bisa melukai harga diri seseorang tersebut ( contoh: “orang itu impoten”), kebenaran yang tidak ada bukti (meskipun benar namun tidak terbukti, bisa disebut fitnah ), dan suatu hal yang sudah jelas merupakan kebohongan.

Dengan mengetahui hal ini kita bisa mengetahui apa yang perlu kita sampaikan pada masyarakat dan apa yang tidak perlu kita sampaikan ke publik.

Serta berdasarkan pasal 319 KUHP, hal tersebut tidak akan berlaku apabila tidak ada pengaduan kecuali berdasarkan pasal 316 yaitu hinaan kepada pejabat pada waktu menjalankan tugasnya. (Mfahmi)***

Editor: Heriyanto Retno

Tags

Terkini

Terpopuler