Hukum Media Sosial

- 15 Oktober 2020, 11:56 WIB
MEDIA Sosial sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia di era informasi. ***
MEDIA Sosial sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia di era informasi. *** /M.Fahmi

Baca Juga: Pemprov Jabar Penyaluran BantuanKorban Bencana Garut Selatan

Hukum Provider

Sebuah hukum yang diciptakan oleh Provider Social Media agar produknya tidak bertentangan dengan hukum sebuah Negeri dan bisa berjalan tanpa ada pemboikotan dari Negeri itu sendiri. Hukum ini biasanya berfungsi sebagai penyaring dari Isu SARA, Penipuan, Penyerangan Individual, dan pada dasarnya tunduk di bawah hukum Negara-Negara Lain.

Aplikasi dari hukum ini tidak terlalu berdampak hebat, kecuali para pengusaha yang mencari keuntungan finasial melalui Media Sosial, hukumannya pun berupa penutupan akun, pemblokiran serta hukum Provider ini sendiri tidak berdampak banyak pada kehidupan Sosial.

Hukum Nasional

Merupakan hukum dalam Negeri yang didalamnya memuat segala aspek-aspek kehidupan baik dalam kehidupan nyata maupun kehidupan dalam social media. Hukum Nasional ini sendiri hanya berlaku bagi penduduk Negaranya, tidak bisa diberlakukan untuk penduduk Negara lain.

Baca Juga: Among Us – Sebuah Game Unik Yang Bertema Penghianatan dan Kebohongan

Perlu dicatat bahwa berdasarkan asas hukum Internasional yang berlaku dari perbuatan pelakunya adalah Hukum tempat dia berada, jadi tidak bisa anda menggugat menggunakan UU Hak Cipta apabila pelakunya Asing, cara yang bisa dilakukan adalah menggunakan Hukum Provider untuk menghilangkan pelanggaran tersebut sesuai dengan prosedurnya.

Ketiga Hukum tersebut tidak terpisahkan satu sama lain sehingga perlu kita camkan dalam bersosial media acapkali harus berhati-hati, memerhatikan Norma-Norma yang berlaku karena pendapat seseorang tidaklah selalu sama, ada Pro dan Kontra apabila terlalu banyak kontra ada baiknya kita menyerah dan meminta maaf secara luas di Sosial Media. (gasfar)***

Halaman:

Editor: Agus Safari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x