Baca Juga: Tips-Tips Memelihara Kucing
Opini Pengacara
Setelah ada putusan Bebas melawan hukum, seharusnya para korban lebih fokus dalam menggugat secara Perdata dan mencari bukti-bukti yang kuat secara tertulis diantaranya Perjanjian, Slip Pembayaran, dan Alat-alat bukti lain yang mengarah pada Tanggung Jawab dari PT. Kam and Kam untuk membayar kerugian dari Penggugat serta cara untuk membayar kerugian tersebut baik dengan penyitaan Aset atau meminta PT. Kam and Kam untuk berjalan kembali dan menjadikannya sebagai Utang Usaha yang harus dibayarkan kepada korban per-Tahunnya. Prosesnya dikawal. Transparasi kepada Publik. Menjadi sarana edukasi bagi Mahasiswa untuk penelitian Hukum.