Menganalisis Bebas Demi Hukum Dalam Kasus Investasi Memiles

- 15 Oktober 2020, 14:26 WIB
BEBAS demi hukum artinya bahwa perkara tersebut tidaklah terbukti unsur-unsur yang didakwakan kepada Terdakwa  serta bukti-bukti yang diarahkan kepada terdakwa dinilai tidak relevan dan valid di mata Hakim, sehingga Terdakwa dibebaskan dari segala konsekuensi Hukum dan dipulihkan kembali nama baiknya. Pasal 191 ayat (1) KUHAP.***
BEBAS demi hukum artinya bahwa perkara tersebut tidaklah terbukti unsur-unsur yang didakwakan kepada Terdakwa serta bukti-bukti yang diarahkan kepada terdakwa dinilai tidak relevan dan valid di mata Hakim, sehingga Terdakwa dibebaskan dari segala konsekuensi Hukum dan dipulihkan kembali nama baiknya. Pasal 191 ayat (1) KUHAP.*** /M.Fahmi/succo

Baca Juga: Tips-Tips Memelihara Kucing

Opini Pengacara

Setelah ada putusan Bebas melawan hukum, seharusnya para korban lebih fokus dalam menggugat secara Perdata dan mencari bukti-bukti yang kuat secara tertulis diantaranya Perjanjian, Slip Pembayaran, dan Alat-alat bukti lain yang mengarah pada Tanggung Jawab dari PT. Kam and Kam untuk membayar kerugian dari Penggugat serta cara untuk membayar kerugian tersebut baik dengan penyitaan Aset atau meminta PT. Kam and Kam untuk berjalan kembali dan menjadikannya sebagai Utang Usaha yang harus dibayarkan kepada korban per-Tahunnya. Prosesnya dikawal. Transparasi kepada Publik. Menjadi sarana edukasi bagi Mahasiswa untuk penelitian Hukum.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x