Objek Wisata di Jawa Barat Sudah Boleh Beroperasi, Mana Saja

- 27 Agustus 2021, 23:54 WIB
Objek wisata Rancabuaya di Desa Purbayani Kecamatan Caringin Kabupaten Garut. Berdasarkan Inmendagri No. 35 Tahun 2021 Kabupaten Garut salah satu dari empat wilayah di Jawa Barat masuk Level 2 dan sektor wisata diperbolehkan beroparasi.
Objek wisata Rancabuaya di Desa Purbayani Kecamatan Caringin Kabupaten Garut. Berdasarkan Inmendagri No. 35 Tahun 2021 Kabupaten Garut salah satu dari empat wilayah di Jawa Barat masuk Level 2 dan sektor wisata diperbolehkan beroparasi. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

Pantai Santolo di Cikeulet Pameungpeuk Kabupaten Garut.
Pantai Santolo di Cikeulet Pameungpeuk Kabupaten Garut.

Disampaikan Dedi Taufik, pihaknya terus menggenjot peningkatan kepemilikan sertifikat CHSE di destinasi wisata, hotel, dan restoran. Sertifikasi itu juga akan berintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

"Sektor kesehatan dan ekonomi sedang dalam pembenahan. Semua ini butuh proses dan kerjasama semua pihak. Upaya vaksinasi juga terus kami lakukan, termasuk untuk para pelaku pariwisata," pungkas  Dedi Taufik. (heriyanto)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah