Minyak Goreng Premium D’Vina Aslinya Minyak Goreng Curah, Ini Buktinya

- 14 Agustus 2022, 03:13 WIB
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan /Foto : Divisi Humas Polri/

Barang bukti yang diamankan, yaitu 2.400 karton berisikan minyak goreng dalam kemasan 1 liter merk D’Vina, 10 karton berisikan minyak goreng dalam kemasan botol 900 ml merk D’Vina, 20 mesin cor/filling minyak greng berikut selang, 25 meja untuk mesin cor/filling minyak goreng.

Lalu, 1 unit diesel penyedot minyak goreng, 90 buah ecobulk ukuran 1000 liter, 2 buah tangki penampung, 1 unit kendaraan forklift, 2 unit forklift manual, 3 unit troli, 2 unit mesin packing karton, 1 lembar kartu timbang apical tanggal 30-6-2022 berat netto 26.820 kg, 1 lembar surat mikie oleo buyer name citra unggul semesta tanggal 24-06-2022 net weight 7.680 kg, serta beberapa dokumen serta barang lainnya.

Baca Juga: OTT KPK, Bupati Pemalang Berikut Seluruh Jajaran Pimpinan di Pemkab Pemalang

Dikatakan Ahmad Ramadhan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, menyita barang bukti, melakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap minyak goreng merek D’Vina di BBIA Kemenperin RI, melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari BBIA Kemenperin RI.

Ke depan akan dilakukan dilakukan pemeriksaan LSP sebagai tersangka LSP. Lalu, melakukan pemeriksaan ahli perlindungan konsumen dan ahli di bidang pangan dari BPOM dan melakukan pemberkasan untuk di ke JPU.

Atas perbuatannya, LSP dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 2 Miliar.

Lalu, Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp. 10 Miliar dan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, ancaman hukuman pidana maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 4 Miliar. (heriyanto)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah