Minyak Goreng Premium D’Vina Aslinya Minyak Goreng Curah, Ini Buktinya

- 14 Agustus 2022, 03:13 WIB
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan /Foto : Divisi Humas Polri/

PORTAL BANDUNG TIMUR -Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil ungkap peredaran minyak goreng palsu merek D’Vina dan mengamankan LSP tersangka pelaku. Sejak diedarkan  PT. Djayatama Semesta Perkasa 1 Maret  hingga akhir Juni 2022 tersangka meraup keuntungan hingga Rp26 miliar lebih.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, mengatakan bahwa Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengungkap peredaran minyak goreng premium palsu merek D’Vina.

“Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu melakukan pengemasan minyak goreng curah seolah–olah menjadi minyak goreng kemasan premium dengan merek D’Vina,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Dua Gol David da Silva Akhiri Masa Paceklik Kemenangan Persib Bandung

Minyak goreng premium D’Vina menurut Ahmad Ramadhan merupakan minyak goreng curah yang kemas premium dilakukan oleh PT. Djayatama Semesta Perkasa yang beralamat di Kecamatan  Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Perusahaan itu mencantumkan atau melekatkan label bertuliskan premium quality.

Minyak yang disedarkan terlebihdahulu melalui proses penyaringan sebanyak 2 sampai 3 kali dan komposisi minyak kelapa sawit dan vitamin A. Serta informasi nilai gizi yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Direktur PT. Djayatama Semesta Perkasa, LSP yang ditangkap pada tanggal 1 Juli 2022 oleh Dittipideksus Bareskrim Polri mengakui semua perbuatanannya. Penjualan minyak perusahaan dari tanggal 1 Maret sampai dengan 29 Juni 2022, mencapai Rp26.639.626.640.

Baca Juga: Dihentikan Penyidikan Pelecehan dan Percobaan Pembunuhan Terhadap Istri Ferdy Sambo

“Kerugian akibat perbuatan itu mencapai Rp 26,6 miliar. Polri menetapkan Direktur Utama PT. Djayatama Semesta Perkasa berinisial LSP sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan/atau pangan dan atau perindustrian,” ujar Ahmad Ramadhan, sebagaimana dikutip dari laman resmi Divisi Humas Polri.

Perbuatan tersangka LSP telah merugikan konsumen. Timbul keluhan dari konsumen terkait minyak goreng tersebut yang memiliki kualitas tidak seperti minyak goreng premium lainnya.

Barang bukti yang diamankan, yaitu 2.400 karton berisikan minyak goreng dalam kemasan 1 liter merk D’Vina, 10 karton berisikan minyak goreng dalam kemasan botol 900 ml merk D’Vina, 20 mesin cor/filling minyak greng berikut selang, 25 meja untuk mesin cor/filling minyak goreng.

Lalu, 1 unit diesel penyedot minyak goreng, 90 buah ecobulk ukuran 1000 liter, 2 buah tangki penampung, 1 unit kendaraan forklift, 2 unit forklift manual, 3 unit troli, 2 unit mesin packing karton, 1 lembar kartu timbang apical tanggal 30-6-2022 berat netto 26.820 kg, 1 lembar surat mikie oleo buyer name citra unggul semesta tanggal 24-06-2022 net weight 7.680 kg, serta beberapa dokumen serta barang lainnya.

Baca Juga: OTT KPK, Bupati Pemalang Berikut Seluruh Jajaran Pimpinan di Pemkab Pemalang

Dikatakan Ahmad Ramadhan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, menyita barang bukti, melakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap minyak goreng merek D’Vina di BBIA Kemenperin RI, melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari BBIA Kemenperin RI.

Ke depan akan dilakukan dilakukan pemeriksaan LSP sebagai tersangka LSP. Lalu, melakukan pemeriksaan ahli perlindungan konsumen dan ahli di bidang pangan dari BPOM dan melakukan pemberkasan untuk di ke JPU.

Atas perbuatannya, LSP dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 2 Miliar.

Lalu, Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp. 10 Miliar dan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, ancaman hukuman pidana maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 4 Miliar. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah