Indonesia juga sudah menetapkan sanksi pidana penyebar ujaran kebencian dan kebohongan atau hoax termaktub di UU Informasi dan Eletronik (UU ITE). Jaman Menkopolhukam Wiranto mewacanakan penyebar hoax dengan UU Terorisme tahun lalu 2019.
Seperti apakah mahluk hoax itu? Ya, seperti kita ini; manusia. Selain sisi berbuat baik pada dasarnya kita juga mempunyai sisi jahat yang selalu menyertai manusia kemanapun berbuat.
Baca Juga: Hasil Liga Inggris, Arsenal Berhasil Bangkit Dari Kematian
Pilihannya cuma dua; baik dan jahat. Kita hanya tinggal memilih saja, mana sekiranya menguntungkan diri sendiri atau menguntungkan masyarakat banyak. Ditahap inilah sejatinya kita sebagai manusia diuji; manusia atau binatang? (Agus Safari)***