Denmark Kembali Akan Buat Undang Undang Penistiaan Agama Antisipasi Serangan Balasan Umat Islam

27 Agustus 2023, 19:05 WIB
Aksi politikus ekstrim Rasmus Paludan saat melakukan perobekan Al Quran dan kemudian membakaranya dalam aksi demonya di Denmark akhir Juli lalu. Pemerintah Denmark akan membuat Undang Undang Pelarangan Pembakaran Al Quran dan Kitab agama lainnya. /Tangkapan layar YouTube Daily Islamist/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Denmark berencana untuk melarang pembakaran Al Quran setelah serangkaian penodaan kitab suci Islam di negara Skandinavia yang memicu kemarahan di negara-negara Muslim.Sejak Agustus pemerintah Swedia dan Denmark meningkatkan kontrol perbatasan untuk mengatasi gelombang reaksi serangan balasan umat muslim disejumlah penjuru dunia.

“Pemerintah Denmark bermaksud untuk mengkriminalisasi perlakuan tidak patut terhadap objek-objek keagamaan yang penting bagi komunitas keagamaan. Rancangan undang-undang yang diusulkan ditujukan terutama untuk pembakaran dan penodaan di tempat-tempat umum,” terang Menteri Kehakiman Peter Hummelgaard kepada wartawan.

Dikatakan Peter Hummelgaard,  pembakaran Al Quran merupakan tindakan yang pada dasarnya menghina dan tidak simpatik yang merugikan Denmark dan kepentingannya. “Keamanan nasional adalah motivas utama larangan pembakaran Al Quran,” kata Peter Hummelgaard.

Baca Juga: Pembakaran Kitab Suci Al Quran Kembali Terjadi, Kali Ini Dilakukan di Den Haag Belanda

Dikatakan Peter Hummelgaard,sebagaimana dikutip dari situs berita Arab News Minggu 27 Agustus 2023, Undang-undang baru akan dimasukkan dalam bab 12 hukum pidana Denmark. Undang-undang mencakup keamanan nasional.

Undang-undang Denmark yang diusulkan juga akan berlaku untuk penodaan Alkitab, Taurat atau salib. Mereka yang melanggar hukum berisiko terkena denda atau hingga dua tahun penjara.

“Namun undang-undang tersebut tidak akan mencakup ekspresi verbal atau tertulis yang menyinggung komunitas agama. Termasuk karikatur,”kata Peter Hummelgaard.

Ditegaskan Peter Hummelgaard, Denmark berkomitmen kuat terhadap undang-undang kebebasan berekspresi, di tengah kritik dari beberapa partai oposisi yang khawatir larangan tersebut akan melanggar undang-undang tersebut.

Baca Juga: Banglades Ikuti Langkah Maroko Panggil Kuasa Usaha Duta Besar di Swedia Buntut Aksi Pembakaran Al Quran

Larangan tersebut, yang akan diajukan ke parlemen pada tanggal 1 September, terjadi enam tahun setelah Denmark menghapuskan undang-undang penistaan agama yang telah berlaku selama 334 tahun.

RUU tersebut diperkirakan akan disahkan di parlemen, di mana pemerintahan sayap kiri dan kanan memegang mayoritas suara.

Hampir seribu pengunjuk rasa berusaha untuk berbaris menuju kedutaan Denmark di Zona Hijau yang dibentengi di Baghdad pada akhir Juli, menyusul seruan ulama Moqtada Sadr.

“Kita tidak bisa terus berpangku tangan sementara beberapa orang melakukan apa pun yang mereka bisa untuk memicu reaksi kekerasan,” kata Peter Hummelgaard.

Sementara Menteri Luar Negeri Denmark Lars Lokke Rasmussen mengatakan pada hari Jumat bahwa pembakaran Al Quran telah memicu kemarahan yang sangat besar di seluruh dunia. “Kami telah melakukan upaya besar untuk menahan kemarahan ini, saat ini situasinya cukup tenang, namun juga tidak menentu dan tidak dapat diprediksi,”kata Lars Lokke Rasmussen kepada wartawan.

Baca Juga: Al Quran di Bakar Salwan Momika di Stockholm Swedia, Menteri Luar Negeri Saudi dan Turki Mengecam

Dikatakan Lars Lokke Rasmussen dalam jangka pendek mungkin akan melihat lebih banyak pembakaran Al Quran sebelum undang-undang baru diberlakukan.

Pada tahun 2006, gelombang kemarahan dan kekerasan anti-Denmark meletus di dunia Muslim setelah penerbitan karikatur Nabi Muhammad.

Swedia dan Denmark meningkatkan kontrol perbatasan pada awal Agustus sebagai akibat dari reaksi tersebut. Denmark mengakhiri kebijakan tersebut pada 22 Agustus, meskipun kebijakan tersebut tetap berlaku di Swedia.

Swedia pekan lalu meningkatkan tingkat kewaspadaan teror menjadi empat dari skala lima setelah pembakaran Al Quran menjadikan negara itu sebagai target prioritas.

Pemerintah Swedia mengutuk penodaan Al Quran, namun menjunjung tinggi undang-undang kebebasan berpendapat dan berkumpul yang dilindungi konstitusi.

Mereka berjanji akan mencari cara hukum untuk menghentikan protes yang melibatkan pembakaran kitab suci dalam keadaan tertentu.***

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Arab News

Tags

Terkini

Terpopuler