Penerapan Hukum Nyata Untuk Orang yang Tidak Memakai Masker

- 23 Desember 2020, 21:17 WIB
Ilustrasi masker.
Ilustrasi masker. /Anastasia Gepp/Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Memakai masker adalah salah satu kewajiban bagi masyarakat untuk membantu mencegah penyebaran wabah COVID-19, namun pada kenyataannya masih banyak yang tidak peduli dan acuh dalam penerapan protokol kesehatan.

Mengenai protokol kesehatan ini sendiri diatur pada pemerintahan wilayah ataupun daerah dengan besaran denda sesuai dengan aturan daerah masing-masing. Penerapan denda ini diharapkan membuat masyarakat menjadi patuh dan mengetahui kerugian apabila tidak memakai masker.

Dalam penerapan aturan ini di daerah Sidoarjo, dilansir dari putusan 3.mahkamah.agung.go.id PN SIDOARJO menghukum SUT atas pelanggaran protokol kesehatan dengan tidak memakai masker dalam sidang acara pemeriksaan perkara cepat.

Baca Juga: Diterjan Aliran Citepus Dinding Dua Rumah Dibantaran Sungai Citepus Ambruk

Dalam putusan nomor 723/Pid.C/2020/PN SDA tanggal 28 September 2020, yang amar putusannya berbunyi Mengadili, “Menyatakan terdakwa SUT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memakai masker.”

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000. (Seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 3 (tiga) hari kurungan.”

Berdasarkan putusan tersebut, kita mengetahui bahwa penerapan denda tersebut dilakukan secara serius oleh karena itu harus kita patuhi.

Baca Juga: Kedamaian itu; Sebuah Refleksi Hari Ibu Pertiwi

Dengan mematuhi protokol kesehatan, bukan saja kita menghindari denda, kita juga turut menjaga orang-orang sekitar termasuk orang yang kita cintai dan sayangi.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x