PPKM Level 4 Perbedaanya Pedagang Boleh Menjalankan Usaha, Tapi Syaratnya

- 27 Juli 2021, 06:00 WIB
Pedagang makanan ringan di Pasar Kosambi Bandung tampak sepi, sejak diberlakukan PPKM omzet penjualan menurun hingga 70 persen. Pemberlakuan Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tidak melarang pedagang untuk berjualan dan menentukan waktu berdagang.
Pedagang makanan ringan di Pasar Kosambi Bandung tampak sepi, sejak diberlakukan PPKM omzet penjualan menurun hingga 70 persen. Pemberlakuan Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tidak melarang pedagang untuk berjualan dan menentukan waktu berdagang. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri menindaklanjuti kebijakan kembali dilanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Sejak dilaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pemerintah tidak pernah mengeluarkan larangan pedagang berjualan, dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 dapat dilaksanakan dengan pengaturan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Senin 26 Juli 2021, Mendagri Tito Karnavian yang didampingi Menteri Sosial, Tri Rismaharini dan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin,  menjelaskan, bahwa secara keseluruhan substansi Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 sama dengan Inmendagri sebelumnya. “Hanya terdapat perbedaan dalam pengaturan kegiatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau UMKM,” ujar Tito Karnavian.

Disampaikan Tito Karnavian, pada Diktum ketiga poin (e) Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021, dijelaskan bahwa pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat. Pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Covid-19 Harian Kota Bandung, 3 T Pengaruhi Peningkatan Kasus di Kota Bandung

“Sebetulnya dari dulu juga tidak pernah kita larang. Tapi kita tegaskan di sini, dapat dilaksanakan dengan pengaturan oleh pemerintah daerah masing-masing dengan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Tito Karnavian.

Adapun pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, menurut Tito Karnavian, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit.  

Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah. Sedangkan bagi restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Baca Juga: Mau Melakukan Pejalanan Menggunakan Jasa Kereta Api, Ini Syaratnya

Dalam kesempatan itu, Mendagri Tito berharap, angka kasus Covid-19 usai 2 Agustus dapat melandai. Dengan begitu, dapat berdampak pada berbagai sektor, misalnya pada penurunan keterisian tempat tidur di rumah sakit atau Bed Occupancy Ratio (BOR). Selain itu, hal ini juga mampu menekan angka kematian.

“Dengan demikian kita berharap kalau ini efektif semua, kita bisa bergerak bersama-sama tentu kita harapkan ke depan levelnya akan makin turun lagi, sehingga akan membuka ruang bagi kita untuk beraktivitas, termasuk aktivitas ekonomi,” pungkas Tito Karnavian. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x