Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan Hepatitis Akut Anak

- 2 Mei 2022, 23:32 WIB
Ilustrasi anak sakit demam. Kementerian Kesehatan RI mengeluarjan Surat Edaran peringatan kasus Hepatitis  Akut menyerang anak.
Ilustrasi anak sakit demam. Kementerian Kesehatan RI mengeluarjan Surat Edaran peringatan kasus Hepatitis Akut menyerang anak. /pixabay/Vit_B/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/2515/2022. Surat edaran berisikan tentang Kewaspadaan terhadap Penemuan Kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya (Acute Hepatitis Of Unknown Aetiology) tertanggal 27 April 2022.

Surat Edaran dikeluarkan Kementerian Kesehatan pasca Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan  kasus Hepatitis Akut yang menyerang anak-anak di Eropa, Amerika dan Asia sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). “Kasus Hepatitis Akut yang menyerang anak-anak di Eropa, Amerika dan Asia, sejak 15 April 2022 belum diketahui penyebabnya,” ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi, M.Epid, dalam siaran persnya yang dikutip Portal Bandung Timur Senin 2 Mei 2022 malam.

Selain adanya pernyataan Badan Kesehatan Dunia WHO yang menyatakan KLB untuk kasus Hepatitis Akut anak, juga pasca diketemukannya kasus kematian anak akibat Hepatitis Akut di Indonesia.  “Kewaspadaan ditingkat setelah tiga pasien anak yang dirawat di RSUPN Dr. Ciptomangunkusumo Jakarta rujukan dari rumah sakit yang berada di Jakarta Timur dan Jakarta Barat dengan dugaan Hepatitis Akut yang belum diketahui penyebabnya meninggal dunia, dalam kurun waktu yang berbeda dengan rentang dua minggu terakhir hingga 30 April 2022,” terang Siti Nadia Tarmidzi.

Baca Juga: H-1 dan H1 Arus Mudik Lebaran 2022 Jalur Selatan Ramai Lancar

Adapun bunyi Surat Edaran Kemenkes tersebut adalan Edaran Kewaspadaan terhadap Penemuan Kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya (Acute Hepatitis of Unknown Aetiology)+lapiran.

Surat Edaran dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan Pemerintah Daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, sumber daya manusia (SDM) kesehatan, dan para pemangku kepentingan terkait kewaspadaan dini penemuan kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya.

Kemenkes meminta Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Laboratorium Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit untuk antara lain memantau dan melaporkan kasus sindrom Penyakit Kuning akut di Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).

Baca Juga: Bupati Dadang Sampaikan Laju Pertumbuhan Ekonomi di Kabupaten Bandung Saat Momentum Idul Fitri

Gejala yang ditandai dengan kulit dan sklera berwarna ikterik atau kuning dan urin berwarna gelap yang timbul secara mendadak dan memberikan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat serta upaya pencegahannya melalui penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.

Kemenkes juga meminta pihak terkait untuk menginformasikan kepada masyarakat untuk segera mengunjungi Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) terdekat apabila mengalami sindrom Penyakit Kuning, dan membangun dan memperkuat jejaring kerja surveilans dengan lintas program dan lintas sektor.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x