Kesempatan, Guru Honorer Jadi PPPK

- 24 November 2020, 08:00 WIB
Tangkap layar situs kemdikbud.
Tangkap layar situs kemdikbud. /kemdikbud.go.id/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah membuka kesempatan bagi guru honorer untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. 

Seleksi terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, menegaskan pemerintah menempatkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul sebagai prioritas nasional. 

Baca Juga: Puspresnas Adakan Medical Online Championship

Baca Juga: SIYLEP 2020 Mengusung Tema Kewirausahaan Digital

“Meskipun tugas pengajaran adalah tugas seluruh anggota masyarakat, tapi guru memiliki peran yang sangat penting untuk menghasilkan SDM unggul. Untuk itu diperlukan pendidik yang memiliki kompetensi yang tinggi dan yang tidak boleh dilupakan, jumlahnya harus memadai,” ujar Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, pada pengumuman seleksi PPPK, yang dilakukan secara virtual.

DikatakanWapres Ma’ruf Amin,  sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. 

“Adapun guru PPPK adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar,” ujar Wapres Ma’ruf Amin.

Baca Juga: Akses Internet Makin Terjangkau

Baca Juga: Masih Level Sedang, Indeks Literasi Digital Indonesia

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menurut Wapres Ma’ruf Amin, telah melakukan perhitungan berdasarkan Dapodik, kebutuhan guru sekolah negeri, di luar guru berstatus PNS yang saat ini mengajar, mencapai satu juta guru.

Dilihat dari sudut pandang keberadaan guru, jumlah guru ASN yang tersedia di sekolah negeri hanya 60 persen dari jumlah kebutuhan seharusnya.

Sejak empat tahun terakhir, jumlah ini terus menurun sebanyak enam persen setiap tahunnya. Namun, penambahan jumlah guru ASN hanya sekitar dua persen setiap tahunnya. Hal ini menyebabkan kurangnya pelayanan yang optimal kepada peserta didik.

Baca Juga: Ada 196,71 Juta Pengguna Internet di Indonesia

Baca Juga: Sekolah Boleh Buka, Asal Memenuhi 6 Point SKB

Wapres Ma’ruf Amin menekankan, pemerintah melihat pemanfaatan guru honorer tanpa status yang jelas, merugikan bagi para guru honorer. 

“Hari ini kita menyaksikan pengumuman rencana seleksi PPPK yang objektif dan terbuka untuk memenuhi kebutuhan guru, sebagai awal penyelesaian status guru honorer,”  ujar Wapres Ma’ruf Amin.

Sementara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah wujud negara hadir menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mereka mendapatkan penghasilan yang layak.

Baca Juga: Al Masoem Gelar Perlombaan Online

Baca Juga: Kemah Budaya Kaum Muda 2020 Digelar Tengah Pandemi

“Rencana seleksi ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta didik adalah melalui peningkatan ketersediaan guru ASN dengan melakukan seleksi guru PPPK,” ujar Mendikbud. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah