ACT, Ternyata Oh Ternyata Banyak Fakta Baru Terungkap di Persidangan Perdana

- 17 November 2022, 17:00 WIB
Logo  lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) . Persidangan perdana di  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan banyak mengungkap fakta baru.
Logo lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) . Persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan banyak mengungkap fakta baru. /@instagram ACT/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Persidangan perdana kasus lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan pembacaan dakwaan di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan yang menghadirkan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar, serta Ketua Pengawas ACT Heriyana Hermain terungkap sejumlah fakta baru.

Persidangan yang berlangsung secara virtual ruang sidang Dr. Mr. Kusumah Atmadja di dipimpin Hakim Ketua Hariyadi didampingi Hakim Mardison dan Hendra Yuristiawan. Sementara terdakwa menghadiri persidangan di Bareskrim Polri.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) tidak sesuai peruntukan.  Dana yang seharusnya disalurkan untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610 sebesar Rp138,5 miliar.

Baca Juga: WASPADA, Covid-19 Varian Omicron Kembali Meningkat di Kota Bandung

Ketiga petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar, serta Ketua Pengawas ACT Heriyana Hermain hanya menyalurkan Rp20 miliar dari dana BCIF sebesar Rp138,5 miliar yang dikelola untuk ahli waris korban Lion Air 610.

Dalam pelaksaan penyaluran dana dari BCIF untuk ahli waris,  tidak diterima secara langsung oleh para ahli waris korban. Melainkan oleh badan amal atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh ahli waris korban, yaitu Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Pihak Yayasan ACT menghubungi keluarga korban agar menyetujui atau merekomendasikan dana sosial atau BCIF akan digunakan untuk pembangunan fasilitas sosial yang direkomendasikan dari pihak Yayasan ACT.

Baca Juga: Dua Begal di Kawasan Sudirman Bandung Dibekuk di Cianjur Jawa Barat

Keluarga korban Lion Air juga dimintai persetujuan agar Yayasan ACT mengelola community fund atau dana sosial senilai USD 25.000.00 dari BCIF, hanya sebanyak 68 ahli waris yang menyatakan bersedia mencairkan dana melalui ACT yang setiap proyek sebesar USD 144.500.

Berdasarkan temuan, dari jumlah uang sebesar Rp 138.546.388.500 dana BCIF Boing yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Boeing tersebut yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing adalah sejumlah Rp20.563.857.503.

Ketidaksesuaian pengelolaan dana BCIF dari Boeing itu terungkap dalam “Laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Prosedur Yang Disepakati Bersama Mengenai Penerimaan dan Pengelolaan Dana BCIF BOEING Tahun 2018 sampai dengan 2021”  oleh akuntan Gideon Adi Siallagan pada 8 Agustus lalu.

Baca Juga: Telusuri Dugaan Pungli di SMAN 3 Bekasi, Disdik Jabar Siapkan Sanksi

Tindakan tersebut dilakukan Ahyudin bersama-sama dengan Ibnu Khajar selaku Presiden ACT periode 2019-2022, dan Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT. 

Terungkap dipersidangan, dalam mengelola dan menggunakan dana bantuan untuk ahli waris dari BCIF Boeing, Yayasan ACT mengajukan sebanyak 68 proposal kegiatan pembangunan untuk sejumlah lembaga pendidikan. dalam pengelolaan dana BCIF dari Boeing masing-masing 144.320 dolar Amerika Serikat atau senilai Rp2 miliar.
Untuk membangun 68 bangunan yang diusulkan dalam proposal itu, ACT menggandeng sejumlah perusahaan konstruksi yang mengajukan penawaran berisi rencana anggaran biaya (RAB) pekerjaan ke ACT. Kendati demikian, nilai proyek yang diajukan jauh dari proposal dan bahkan tidak sesuai.

Adapun temuan dalam Laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Prosedur Yang Disepakati Bersama Mengenai Penerimaan dan Pengelolaan Dana BCIF BOEING Tahun 2018 sampai dengan 2021,  oleh akuntan Gideon Adi Siallagan pada 8 Agustus lalu setidaknya digunakan para terdakwa dalam kurun Tahun 2021 sampai Tahun 2022.

Baca Juga: Kepulauan Enggano Dua Kali di Guncang Gempa Bumi Tektonik Dangkal

Sebagian besar dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) yang diperuntukan bagi ahli waris dalam persidangan diungkapkan Jaksa Penuntut Umum, diantaranya digunakan untuk;

-Pembayaran gaji dan tunjangan hari raya (THR) karyawan dan relawan sebesar Rp33.206.008.836

-Pembayaran ke PT Agro Wakaf Copora sebesar Rp14.079.425.824

-Pembayaran ke koperasi Syariah 212 sebesar Rp10.000.000.000

-Pembayaran ke PT Global Wakaf Copora sebesar Rp8.309.921.030 Tarif tunai individu Rp7.658.147.978

-Pembayaran untuk pengelola sebesar Rp6.448.982.311

-Pembayaran tunjangan pendidikan sebesar Rp4.398.039.690

-Pembayaran ke yayasan Global Zakat sebesar Rp3.187.549.852

-Pembayaran ke CV Cun Rp3.050.000.000

-Pembayaran program Rp3.036.589.272

-Pembayaran ke dana Kafalag Rp2.621.231.275

-Pembelian kantor cabang Rp1.909.344.540

-Pembayaran ke PT Trading Wakaf Corpora Rp1.867.484.333

-Pembayaran pelunasan Lantai 22 Rp1.788.921.716

-Pembayaran ke Global Wakaf Rp1.104.092.200

-Pembayaran ke PT Griya Bangun Persada Rp946.199.528

-Pembayaran ke PT Asia Pelangi Remiten Rp188.200.000

-Pembayaran ke Ahyudin Rp125.000.000

-Pembayaran ke Akademi Relawan Indonesia Rp5.700.000

-Pembayaran lainnya Rp945.437.780

-Tidak teridentifikasi Rp1.122.754.832.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x