PORTAL BANDUNG TIMUR - Puluhan buruh di Kabupaten Bandung tergabung di Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC FSPSI) Kabupaten Bandung lakukan aksi unjuk rasa di depan pintu gerbang Pemkab Bandung di Soreang.
Turut hadir massa buruh dari Dewan Pimpinan Daerah Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD KSPN) menggelar aksi serupa dan bergabung menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Bandung 2022 antara 8 hingga 10 persen dari UMK 2021 yang sedang berjalan Rp3.241.000 per bulan.
Tidak lama setelah berorasi, perwakilan massa buruh langsung diterima pejabat Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung, selain jajaran OPD Kabupaten Bandung lainnya untuk melakukan audensi.
Baca Juga: Masyarakat Kecamatan Ibun Tunjukan Kepedulian Pada Hari Pohon Sedunia
Para buruh menyampaikan tuntutannya kenaikan UMK 2022 yang berpihak dan berkeadilan, minimal 5 persen dari tuntutan tertinggi 10 persen. Pejabat Dinas Ketenagakerjaan yang menerima perwakilan para buruh itu berusaha untuk menampung dan menerima aspirasi para buruh itu dan kemudian untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung H. Rukmana.
Ketua DPC FSPSI Kabupaten Bandung Adang mengatakan, bahwa massa buruh mendatangi kantor Pemkab Bandung untuk menuntut kenaikan UMK 2022 antara 8-10 persen. "Kami berharap Bupati Bandung merekomendasikan penetapan kenaikan UMK 2022 sebesar 8-10 persen," harap Adang dalam orasinya.
Adang mengharapkan kepada Bupati Bandung ada kepastian kenaikan UMK Kabupaten Bandung 2022. Sebelum ada kepastian dalam penetapan besaran UMK itu, massa buruh akan tetap bertahan di Kantor Pemkab Bandung sampai ada kepastian penetapan besaran kenaikan upah tersebut.
Baca Juga: Siklon Tropis 90S Dipantau BMKG
"Para buruh minta kejelasan berapa kenaikan upah, jangan bicara aglomerasi. Atau hanya menunggu dari besaran penetapan UMK Cimahi. Menurut hemat kami, Bupati Bandung bisa menetapkan besaran UMK 2022 minimal sebesar 5 persen, dan itu merupakan angka berkeadilan dari tuntutan sebelumnya 10 persen," ungkapnya.
Para buruh hanya berharap kepada Bupati Bandung untuk memperlihatkan kanyaahna karena ia dipilih oleh rakyat di antaranya para buruh. "Kita menuntut kanyaah bupati kepada para pekerja," ungkapnya.
Ia mengatakan para buruh hanya berharap kebutuhan makan dan minum sehari-harinya terpenuhi.
"Sampai saat ini, angka rekomendasi UMK Kabupaten Bandung belum ada. Rekomendasi yang pantas untuk buruh Kabupaten Bandung," katanya.
Tajudin mengungkapkan, berdasarkan informasi di lapangan, kenaikan UMK 2022 sebesar 0.9 persen. Jika kenaikannya sebesar itu, katanya, artinya upah kerja hanya naik Rp 31.000/bulan atau sebesar Rp 1.000 per hari.
"Ada informasi UMK 2022 tak ada kenaikan. Jika dibandingkan dengan kebutuhan makan Rp 15.000 sekali makan, sehingga para buruh sangat dirugikan jika kenaikan upah hanya Rp 1.000 per hari. Sementara kebutuhan makan selama sebulan bisa Rp 1,5 juta dan ditambah transfortasi Rp 600.000 per bulan," ungkapnya.
Baca Juga: Ema Sumarna Ingatkan Kadisbudpar Kota Bandung, Masih Banyak Hotel Melanggar
Tajudin juga berharap kepada pemerintah untuk mempertimbangkan tuntutan para buruh tersebut. Diketahui, sekitar
80 persen buruh di Kabupaten Bandung sudah berkeluarga, dan memiliki tanggungan istri dan anak. Bahkan ada yang sudah memiliki cucu.
"Masih ada waktu pemerintah untuk menetapkan kenaikan UMK 2022 sampai 25 November 2021. Kita berharap UMK Kabupaten Bandung naik 8 pereen," katanya.
Ia mengatakan, penetapan UMK itu merupakan proyek nasional, sehingga para buruh mendapatkan keadilan dari penetapan UMK tersebut.
"Kenaikan upah ini yang ditunggu-tunggu para buruh. Kenaikan upah itu diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan
Kita tak menuntut 100 persen, 50 persen dan 15 persen. Tapi menuntut keadilan," ungkapnya.
Ia mengungkapkan sangat penting untuk memperjuangkan standar pengupahan. "Bagi saya perjuangan UMK, bukan hanya untuk saya sendiri sebagai buruh tapi untuk istri dan anak serta para buruh lainnya. Kita ingin upah itu naik secara adil. Naik 8 persen cukup adil," ujarnya.
Sekretaris DPC FSPSI Kabupaten Bandung Rochman mengatakan, para buruh berusaha untuk meningkatkan kualitas produksi. "Kami akan melakukan aksi mogok kerja, jika pemerintah tidak menaikkan upah kerja," katanya.
Rochman mengungkapkan, para buruh sangat keberatan dan tetap menolak kenaikan UMK Kabupaten Bandung 2022 sebesar 0,9 persen dari UMK 2021 yang sedang berjalan.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Luar Jawa dan Bali Menurun, PPKM Tetap di Perpanjang
"Harga bahan pokok mengalami kenaikan, sementara upah kerja hanya naik 0,9 persen," cetusnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung Lia dihadapan para buruh mengungkapkan, untuk masalah kenaikan upah, pihaknya bersama dewan pengupahan sudah dirapatkan dalam dua hari berturut-turut dan endingnya tadi malam.
"Semua serikat pekerja hadir, kecuali Pak Adang (Ketua DPC FSPSI Kabupaten Bandung) karena sakit," katanya.
Hasil pertemuan kemarin malam, kata Lia, ada tiga usulan, pertama dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia tetap tegak lurus sesuai dengan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dalam penetapan upah tetap tahun berjalan. Kedua, serikat pekerja soal usulan upah 2022 naik 10 persen.
"Kami dari pemerintah, jangan kan turun, tetap juga tak mau. Kami hanya menampung dan menerima usulan dari para buruh," katanya. (neni mardiana)***