Untuk menunjukkan keseriusannya dalam menjalankan tugas, imbuh Sugiharto, petugas tak hanya memeriksa travel gelap yang digunakan untuk pemudik, juga memeriksa kendaraan truk atau kendaraan box yang biasa digunakan untuk mengangkut barang.
"Jangan sampai truk yang biasa digunakan mengangkut barang, digunakan untuk mengangkut orang yang akan mudik. Jika kendaraan truk atau box itu digunakan mengangkut orang yang hendak mudik, selain dikenai sanksi tilang, juga kendaraannya diamankan," tuturnya. (neni mardiana)***