Mau Ikutan Tender Penawaran Jasa Rehab Rumdin Bupati dan Wakil Bupati Bandung, Ikuti Aturan

- 13 Juli 2022, 23:45 WIB
Kepala Bagian  Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Bandung Muhammad Ridwan  terkait  rencana tender rehahab Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati Bandung.
Kepala Bagian  Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Bandung Muhammad Ridwan terkait rencana tender rehahab Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati Bandung. /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

 

PORTAL BANDUNG TIMUR -  Bagian  Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Bandung akan laksanakan evaluasi terhadap perusahaan yang melakukan penawaran yang mengikuti tender rehab interior ruang kerja Bupati dan Wakil Bupati Bandung. Evaluasi dilakukan mulai kelengkapan administrasi, teknis, biaya hingga kualifikasi dari perusahaan peserta tender.

Hal tersebut ditegaskan  Kepala Bagian  Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Bandung Muhammad Ridwan, kepada Portal Bandung Timur terkait dengan keseriusan pihaknya dalam menangani rehabilitasi sejumlah fasilitas di Pemerintahan Kabupaten Bandung, khususnya rehabilitasi Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati Bandung.

"Pelaksanaan kualifikasi melalui SIKaP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia) disebutkan, bahwa para peserta yang menjadi calon pemenang telah terkualifikasi dalam SIKaP. Maka atas dasar data yang ada dalam kualifikasi SIKaP," terang Muhammad Ridwan.

Baca Juga: Ingin Dibebaskan Dari Tuntutan JPU, Ketua LSM GMBI Sampaikan Nota Pembelaan

Selain melalui sistem dalam pelaksanannya, kata Muhammad Ridwan, di Pemkab Bandung  bukan hanya  tender saja, juga ada  e-catalog, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat dan baru tender.

"Tender cepat, itu yang mengevaluasi sistem. Jadi sistem yang ada di SIKaP. Perusahaan yang terkualifikasi dan tercantum  dalam SIKaP langsung diundang dan diverifikasi oleh Pokja. Dilihat kembali dokumen fisiknya, karena sudah terveritifikasi," kata Muhammad Ridwan.

Namun terkait dengan alamat kantor perusahaan yang menang dalam tender tersebut, Ridwan mengungkapkan, ada peranan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang akan melakukan penandatanganan kontrak dengan pihak perusahaan atau pihak ketiga yang terverifikasi tersebut.

Baca Juga: Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin Didakwa Menyuap Pegawai BPK Jabar Mencapai Rp 1,935 miliar

"Apakah itu PPK akan melakukan pengecekan alamat kantornya, tenaga ahlinya apakah sudah sesuai dengan yang dipersyaratkan. PPK mempunyai kekuatan langsung untuk melakukan pengecekan ke lapangan," katanya.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x