Kandungan Tidak Normal, Istri dan Korban HW Sama-sama Alami Trauma

31 Desember 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi kekerasan pada perempuan. Istri HW dan korban mengalami trauma hebat. /Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kondisi istri pelaku HW mengalami trauma sehingga pertumbuhan anak yang dikandungnya tidak normal.  Istri pelaku dan korban mengalami trauma serta mendapakan ancaman psikis dari pelaku HW.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan kasus kejahatan seksual atau rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan alias Heri bin Dede (36)  yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung. "Mohon maaf,  istrinya saking terdampak anak yang dilahirkan pertumbuhan tidak normal saat tahu kalau sepupunya menjadi korban HW suaminya dan hamil,"  ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, yang bertindak sebagai Jaksa Penutut Umum, pada agenda persidangan mendengarkan keterangan para saksi.

Disampaikan Asep N Mulyana, dalam persidangan terungkap kalau salah seorang korban kejahatan HW salah seorang diantaranya  masih berstatus kerabat atau sepupu. Bahkan pada saat ini korban tengah hamil dan mengalami trauma.

Baca Juga: Ada Apa PVMBG Ingatkan Pemerintah Daerah dan Masyarakat Jelang Bulan Januari hingga Maret 2022  

Terbongkarnya aksi HW suaminya menurut Asep N Mulyana, berawal saat istri pelaku merasa curiga dan merasa aneh dengan kondisi korban dan perilaku suaminya. Namun saat ditanyakan lebih lanjut kepada pelaku, istrinya diminta diam.

"Namanya perasaan seorang perempuan curiga apalagi seorang istri pasti ada perasaan yang tidak enak. Ketika ditanya ke pelaku jawabnya,  itu urusan saya bu ngurus rumah, ngurus anak-anak selesai," ujar Asep N Mulyana mengulang keterangan saksi korban.

Terhadap tindakan dan perkataan terdakwa HW menurut Asep N Mulyana merupakan salah satu bentuk ancaman psikis. “Jadi karena otaknya yang dibekukan sehingga nurut terhadap apa yang diperintahkan terdakwa, termasuk disuruh mengurus anak-anak yang sebenarnya dilahirkan dari akibat perbuatan terdakwa," ujar Asep N Mulyana.

Baca Juga: Nah, Tidak Lagi Jabat Ketua Harian Satgas Covid-19 Ema Sumarna Lebih Fokus Jalankan Tufoksi Sekda

Saat ini kondisi istri pelaku terlihat mengalami trauma. Bahkan menurut pengakuan tidak dilakukan pemeriksaan psikologis.

Ditegaskan Asep N Mulyana, kejahatan seksual yang dilakukan terdakwa HW merupkan kejahatan serius. "Kenapa kejahatan serius, si pelaku ini termasuk melakukan hal itu ke sepupunya istrinya, sepupu terdakwa dilakukan saat istri pelaku hamil besar. Ada dampak psikologis bagi istri tersebut luar biasa," pungkas Asep N Mulyana.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat Herry Wirawan alias Heri bin Dede (36) telah melakukan kejahatan seksual ataupun rudapaksa terhadap belasan santriwatinya . Bahkan akibat perbuatannya selama rentang waktu 2016 hingga 2021 dari 13 orang santriwatinya 7 orang hamil dan melahirkan bayi.

Baca Juga: Siti Nadia Tarmidzi, Omicron Berkembang Pertimbangkan Bepergian ke Luar Negeri

Aksi rudapaksa dilakukan Herry Wirawan sebagai pemilik sekaligus pengurus Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Kecamatan Antapani dan Madani Boarding School  Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat. Terhadap perbuatan terdakwa Jaksa Penuntut Umum menjeratnya dengan sejumlah pasal berlapis

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, mendakwa  terdakwa Herry Wirawan dengan dakwaan primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Herry Wirawan juga didakwa dakwaan subsidair, yakni melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dalam pasal ini Herry Wirawan  terancam hukuman 15 tahun penjara. Tetapi karena Herry merupakan guru atau ustaz alias tenaga pendidik, maka hukumannya ditambah 1/3, menjadi 20 tahun. (hp.siswanti)***

Editor: Heriyanto Retno

Tags

Terkini

Terpopuler