Masuk Kota Bandung Berlaku Sistem Ganjil Genap Akhir Pekan Bagi Kendaraan Non Plat D

- 2 September 2021, 22:12 WIB
Sejumlah kendaraan saat memasuki gerbang keluar Tol Pasteur, Kota Bandung, Kamis 2 September 2021. Kota Bandung akan memberlakukan ganjil genap di lima gerbang tol pada setiap hari Jumat-Minggu.    
Sejumlah kendaraan saat memasuki gerbang keluar Tol Pasteur, Kota Bandung, Kamis 2 September 2021. Kota Bandung akan memberlakukan ganjil genap di lima gerbang tol pada setiap hari Jumat-Minggu.    /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan Kota Bandung berserta jajaran Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Bandung  setiap akhir pekan akan memberlakukan sistem ganjil genap kendaraan bermotor nomor kendaraan. Sistem ganjil genap setiap akhir pekan dilaksanakan disejulah ruas jalan utama Kota Bandung serta 5 gerbang tol masuk Kota Bandung.

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna kepada wartawan mengatakan bahwa dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP Bandung sudah melakukan komunikasi dengan jajaran kepolisian dari Polrestabes Bandung.

“Hasilnya, ganjil genap diberlakukan bukan hanya di jalanan protokol dalam kota, melainkan juga akses masyarakat keluar masuk Bandung melalui pintu tol tapi khusus kendaraan luar kota atau bukan plat D, tapi lengkapnya nanti saya tanyakan ke Dishub,” terang Ema Sumarna.

Pemberlakukan sistem ganjil genap kendaraan bermotor menurut Ema Sumarna, berkaca dari kembali mulai adanya peningkatan aktivitas masyarakat di Kota Bandung. Selain warga Kota Bandung juga warga dari luar Kota Bandung untuk berwisata.

Baca Juga: TKDD 2022 Turun, Ini Yang Harus Dilakukan Desa dan Pemda

“Meski Kota Bandung sekarang masuk dalam level 3 pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), bukan berarti sudah aman dari kemungkinan terpapar virus corona (Covid-19). Saya mengimbau warga Kota Bandung maupun wisatawan yang ingin berkunjung agar tetap menerapkan protokol kesehatan selama beraktivitas,” ujar Ema Sumarna.

Disampaikan Ema Sumarna, penerapan ganjil genap yang dilakukan Pemkot Bandung bekerja sama dengan Porlestabes Bandung pada 20-23 Agustus 2021 di sejumlah ruas jalan diklaim berhasil menurunkan volume kendaraan cukup signifikan. “Penerapan sistem ganjil genap kami anggap sangat efektif untuk menekan mobilitas warga, karenanya pada PPKM Level 3 saat ini kembali kami terapkan,” ujar Ema Sumarna.

Sementara secara terpisah Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Ricky Gustiadi memberikan gabaran volume kendaraan di Jalan Asia Afrika pada hari-hari biasa mencapai 3.047 kendaraan per jam. Namun setelah diterapkan sistem ganjil genap turun menjadi 2.111 kendaraan per jam, bahkan sempat mencapai 710 kendaraan per jam.

Baca Juga: Pasokan Air Bersih di Kota Cimahi Aman Selama Musim Kemarau

“Begitupun di Jalan Ir. H. Djuanda yang biasa dilewati 2.070 kendaraan per jam ada pengurangan menjadi 1.075 kendaraan denngan volume terendah mencapai 542 kendaraan perjam, artinya diberlakukannya ganjil genap ini terjadi penurunan sekitar 50 persen,” ujar Ricky Gustiadi.

Memasuki akhir pekan lalu, Kota Bandung kembali mengalami peningkatan mobilisasi warga. “Meski masih dalam masa relaksasi PPKM, namun aktivitas masyarakat di Kota Bandung mulai terjadi peningkatan, hal ini dikhawatirkan akan kembali meningkatkan kasus Covid-19 penyebaran di Kota Bandung,” ujar Ricky Gustiadi.

Karenanya Pemkot Bandung bersama Polresta Bandung menurut Ricky Gustiadi, kembali akan menerapkan sistem ganjil genap kendaraan bermotor, khususnya kendaraan dari luar Kota Bandung. Pemberlakuan sistem ganjil genap kali ini akan dilaksanakan pada akhir pekan,  mulai Jumat 3  September hingga Minggu 5 September 2021.

Baca Juga: Warga Rancaekek Kabupaten Bandung Terima 5.000 Pack Ayam Potong  

Salain ruas jalan protokol Asia Afrika dan Ir. H. Djuanda (Dago) kali ini sistem ganjil genap akan diterapkan di pintu keluar tol menuju Kota Bandung, khusus kendaraan luar Kota Bandung atau bukan plat D. “Ada 5 pintu tol, yaitu Pasteur, Pasirkoja, Kopo Moh. Toha, dan Buah Batu,” ujar Ricky Gustiadi.

Sementara untuk penerapan waktu, pada Jumat pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB, Sabtu pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB, dan Minggu pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB. “Jadi masyarakat perlu mencatatat, hari dan waktunya serta ruas jalannya,” pungkas Ricky Gustiadi. (hp.siswanti)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah