Tuntutan Hukuman Mati Menuai Pro Kontra, Kajati Jabar Enggan Berpolemik

- 28 Januari 2022, 07:00 WIB
Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati  membacaka pembelaan didalam Rutan Bandung meminta dihukum seadil-adinya.
Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati membacaka pembelaan didalam Rutan Bandung meminta dihukum seadil-adinya. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

"Dalam replik kami pada intinya kami tetap pada tuntutan semula dan memberikan penegasan beberapa hal pertama bahwa tuntutan mati diatur dalam regulasi diatur dalam ketentuan perundang-undangan artinya bahwa yang kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku," kata JPU Asep N. Mulyana yang jugamenjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat.

Ia menambahkan, restitusi atau ganti rugi yang diajukan, merupakan hasil penghitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Tuntutan untuk membayar denda merupakan bentuk keberpihakan kepada para korban asusila. Pasalnya, penyitaan aset dan tuntutan denda itu nantinya untuk menjamin kehidupan para korban maupun bayi-bayi yang dilahirkan," pungkasnya. (syiffa ryanti)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah