PJ Gubernur Jawa Barat Telah Tandatangani Besaran UMK 2024, Ini Besarannya

1 Desember 2023, 07:06 WIB
Aksi buruh sepanjang Kamis 30 November 2023 sempat menutup ruas jalan Pasteur dan Fly Over Pasopati Kota Bandung hingga menimbulkan kemacetan di sejumlah ruas jalan utama, buruh mengancam akan tetap melakukan aksi terkait penetapan Upah Minimum 2024. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin telah menandatangani Surat Keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat. Perhitungan koefisien khusus (alfa) antara 0,1 sampai 0,3 yang dipakai, berbeda-beda disesuaikan dengan mempertimbangkan inflasi Jabar per September sebesar 2,35 persen dan pertumbuhan ekonomi tiap daerah.

Disampaikan Bey Triadi Machmudin, Surat Keputusan Gubernur nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 terkait UMK Jawa Barat tahun 2024 berdasar Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023. Tentang Pengupahan sebagai dasar pengambilan keputusan meski ada 14 kabupaten/kota yang merekomendasikan kenaikan UMK Jawa Barat tahun 2024

"Hari ini saya telah menandatangani Keputusan Gubernur terkait UMK di Jawa Barat tahun 2024. Keputusan Gubernur nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 terkait UMK Jawa Barat tahun 2024 itu, memakai Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023, karena kami hanya bisa di koridor itu, meski ada  beberapa daerah menyerahkan di atas PP nomor 51," kata (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin,  di Gedung Sate Bandung, Kamis 30 November 2023.

Baca Juga: Buruh Datangi Balai Kota, PJ Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono Janjikan Asorasi di Bawa Ke Dewan Pengupah

Disampaikan Bey Triadi Machmudin, UMK 2024 Jawa barat yang ditetapkan hanya bagi buruh atau pekerja di bawah satu tahun. Sementara untuk pekerja yang telah lebih di atas satu tahun, perhitungan kenaikan mengikuti instrumen struktur skala upah.

"Ini hanya untuk buruh yang bekerja di bawah satu tahun. Saya minta kepada Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat untuk memantau, memonitoring pelaksanaan struktur skala upah. Kalau ada yang melanggar, saya bisa tindak perusahaan itu," jelas Bey Triadi Machmudin,

Dikatakan Barat Bey Triadi Machmudin,  penghitungan berdasarkan koefisien khusus (alfa) antara 0,1 sampai 0,3 yang berbeda-beda disesuaikan dengan karakter daerah. Dengan mempertimbangkan inflasi Jabar per September secara tahunan atau year-on-year/yoy sebesar 2,35 persen dan pertumbuhan ekonomi tiap daerah.

"Dengan demikian, UMK tertinggi di Kota Bekasi Rp5.343.430 dan memang di jawa barat ini kan range-nya UMK itu dari Rp2 juta sampai Rp5 juta, (untuk yang terendah) Kota Banjar Rp2.070.192," ujar Bey Triadi Machmudin.

Baca Juga: Buruh Jawa Barat Desak Gubernur Tak Kurangi Besaran Upah Minimum Kabupaten Kota

Dengan telah ditandatanganinya SK Gubernur Jawa Barat terkait UMK 2024 Jawa Barat,  yang berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto mengancam akan melakukan mogok kerja. Pimpinan serikat buruh tidak bertanggungjawab, bila bakal ada aksi massa yang lebih besar dari para buruh.

Dikatakan Roy Jinto, Bupati dan Walikota dari 27 kabupaten/kota telah memberikan rekomendasi usulan UMK, dimana rerata kenaikan hampir 17 persen. Bahkan pihaknya pun telah menawarkan win-win solution, yang hanya meminta kenaikan 7,25 persen, mengikuti pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Jawa Barat.

"Kita sudah menawarkan solusi. Tetap Pj Gubernur menegaskan bahwa akan memakai PP 51. Sehingga kita anggap bahwa Pemerintah Jawa Barat memaksakan kehendak untuk memiskinkan kaum buruh, dengan menggunakan PP 51 yang kenaikannya hanya Rp13 ribu. Serikat Buruh tidak bertanggungjawab apapun yang terjadi. Kita akan siapkan mogok (kerja)," tegas Roy Jinto usai beraudiensi dengan PJ Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin di Gedung Sate.

Baca Juga: Buruh Jawa Barat Perjuangkan Kenaikan Upah Minimum Tahun 2023 Sebesar 24 Persen

asil audiensi bersama PJ Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin, kata Roy Jinto  akan disampaikan kepada buruh dan memasrahkan keputusan kepada mereka terkait penetapan UMK 2024. "Buruh mau ngambil langkah seperti apa, kita serahkan kepada pemegang kedaulatan rakyat dan buruh terkait hal itu. Karena Penjabat Gubernur Jawa Barat sudah tidak mau diajak berdiskusi," pungkas Roy Jinto.

Berikut besran Upah Minimim Kabupaten dan Kota di Jawa Barat tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023, berdasar Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023, tentang Pengupahan;
1. KOTA BEKASI: Rp5.343.430
2. KABUPATEN KARAWANG: Rp5.257.834
3. KABUPATEN BEKASI: Rp5.219.263
4. KABUPATEN PURWAKARTA: Rp4.499.768
5. KABUPATEN SUBANG: Rp3.294.485

6. KOTA DEPOK: Rp4.878.612
7. KOTA BOGOR: Rp4.813.988
8. KABUPATEN BOGOR: Rp4.579.541
9. KABUPATEN SUKABUMI: Rp3.384.491
10. KABUPATEN CIANJUR: Rp2.915.102

11. KOTA SUKABUMI: Rp2.834.399
12. KOTA BANDUNG: Rp4.209.309
13. КОТА СІМАНІ: Rp3.627.880
14. KABUPATEN BANDUNG BARAT: Rp3.508.677
15. KABUPATEN SUMEDANG: Rp3.504.308

16. KABUPATEN BANDUNG: Rp3.527.967
17. KABUPATEN INDRAMAYU: Rp2.623.697
18. KOTA CIREBON: Rp2.533.038
19. KABUPATEN CIREBON: Rp2.517.730
20. KABUPATEN MAJALENGKA: Rp2.257.871

21. KABUPATEN KUNINGAN: Rp2.074.666
22. KOTA TASIKMALAYA: Rp2.630.951
23. KABUPATEN TASIKMALAYA: Rp2.535.204
24. KABUPATEN GARUT: Rp2.186.437
25. KABUPATEN CIAMIS: Rp2.089.464

26. KABUPATEN PANGANDARAN: Rp2.086.126
27. KOTA BANJAR: Rp2.070.192***

Editor: Heriyanto Retno

Tags

Terkini

Terpopuler