Sepuluh Lembaga Non Struktural Dibubarkan

- 30 November 2020, 12:31 WIB
PRESIDEN  Joko Widodo
PRESIDEN Joko Widodo /Biro Pers Setpres/Muchlis Jr/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 Presiden Joko Widodo membubarkan Lembaga Non Struktural. Pembubaran dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintah.

Pelaksanaan tugas dan fungsi sepuluh Lembaga Non Struktural yang dihapus selanjutnya dialikan ke Kementerian atau lembaga terkait. Pengalihan ke Kementerian dan Lembaga juga berikut pendanaan, pegawai, aset dan arsip.

Dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020, maka peraturan perundangan sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Adapun Perpres yang dicabut adalah,

1. Perpres Nomor 16 Tahun 2005 tentang Dewan Riset Nasional;

2. Perpres Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan;

3. Perpres Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Perpres Nomor 27 Tahun 2008;

4. Perpres Nomor 11 Tahun 2014 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tata Kerja Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan;

5. Perpres Nomor 50 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Haji Indonesia;

6. Perpres Nomor 8 Tahun 2016 tentang Komite Ekonomi dan Industri Nasional;

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x