7. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1989 tentang Badan Pertimbangan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Keppres Nomor 1 Tahun 1996;
8. Keppres Nomor 52 Tahun 2004 tentang Komisi Nasional Lanjut Usia;
9. Peraturan Menteri (Permen) Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Susunan Organisasi Badan Olahraga Profesional Indonesia; dan
10. Permen Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018 tentang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Baca Juga: Gunung Ili Lewotolok Erupsi, 2.782 Jiwa dari 26 Desa Sudah Mengungsi
Baca Juga: Di Palembang, Diresmikan Mal Pelayanan Publik Terbesar di Indonesia
Baca Juga: Pusat Perbenihan untuk Atasi Bencana Ekologis Rumpin, Ditinjau Presiden
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, pada Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020, telah diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 26 November 2020. Proses pengalihan diselesaikan paling ama 1 tahun sejak Perpes Nomor 112 Tahun 2020 ditetapkam. (jodi prabowo)***