Sepuluh Lembaga Non Struktural Dibubarkan

- 30 November 2020, 12:31 WIB
PRESIDEN  Joko Widodo
PRESIDEN Joko Widodo /Biro Pers Setpres/Muchlis Jr/

7. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1989 tentang Badan Pertimbangan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Keppres Nomor 1 Tahun 1996;

8. Keppres Nomor 52 Tahun 2004 tentang Komisi Nasional Lanjut Usia;

9. Peraturan Menteri (Permen) Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Susunan Organisasi Badan Olahraga Profesional Indonesia; dan

10. Permen Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018 tentang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Baca Juga: Gunung Ili Lewotolok Erupsi, 2.782 Jiwa dari 26 Desa Sudah Mengungsi

Baca Juga: Di Palembang, Diresmikan Mal Pelayanan Publik Terbesar di Indonesia

Baca Juga: Pusat Perbenihan untuk Atasi Bencana Ekologis Rumpin, Ditinjau Presiden

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, pada  Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020, telah diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 26 November 2020.  Proses pengalihan diselesaikan paling ama 1 tahun sejak Perpes Nomor 112 Tahun 2020 ditetapkam.  (jodi prabowo)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x